Hard News

Warga Terdampak Pencemaran Lingkungan PT RUM Sukoharjo Geruduk Pengadilan Negeri, Ajukan Class Action

Jateng & DIY

9 Maret 2023 16:16 WIB

Puluhan warga Sukoharjo Jawa Tengah terdampak limbah udara PT Rayon Utama Makmur (RUM) menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Sukoharjo, Kamis (09/03/2023) siang.

SUKOHARJO, solotrust.com - Puluhan warga Sukoharjo Jawa Tengah terdampak limbah udara PT Rayon Utama Makmur (RUM) menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Sukoharjo, Kamis (09/03/2023) siang. Mereka mengajukan perkara perdata class action (gugatan perwakilan kelompok), menuntut dugaan pencemaran lingkungan.

Tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Agung mengatakan gugatan kali ini berbeda dengan gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).



"Saat ini gugatan kami lebih condong kepada gugatan keperdataan. Dengan skema class action atau gugatan kelompok di mana terdapat 185 anggota kelompok penggugat yang diwakili oleh dua penggugat dan telah mewakili semuanya," terang Agung.

Kini pihaknya belum bisa menyampaikan strategi untuk memenangkan gugatan itu karena menurutnya gugatan tersebut masih menjadi babak baru.

Perwakilan warga, Tomo mengungkapkan warga mendaftarkan gugatan terkait dampak yang mereka rasakan selama PT RUM beroperasi.

"Kami warga terdampak PT RUM di Kecamatan Nguter pada hari ini datang ke Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam rangka mendaftarkan gugatan kami. Adapun yang digugat adalah PT RUM karena semenjak operasi PT RUM, warga terdampak merasakan bau busuk, kesehatan terganggu, tidak nyaman, kerusakan lingkungan, termasuk air," ungkap Tomo.

Sejak beroperasi pada 2017, warga sekitar pabrik yang berlokasi di Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah harus terdampak pabrik. Banyak warga mengeluh merasakan mual, pusing, hingga muntah. Tak hanya gangguan kesehatan, PT RUM juga berdampak pada kerusakan lingkungan, salah satunya pencemaran air.

Warga terdampak telah mengajukan segala upaya agar PT RUM berhenti beroperasi atau paling tidak tak merugikan lingkungan sekitar, namun hingga kini tak ada kabar baik dari perusahaan.

"Kami sudah mengupayakan mediasi di DPRD, sudah pernah melaporkan ke polres, polda, KLHK, Komnas HAM, bahkan sampai ke Sekretariat Presiden, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Hari ini kami mendaftarkan gugatan ke PN Sukoharjo, harapannya kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Tomo.

Kendati dikabarkan berhenti beroperasi pada September 2022, namun hingga kini di wilayah belakang pabrik masih tercium bau busuk. Aroma limbah PT RUM memang sudah tak sekuat saat masih beroperasi, namun Tomo mengaku bau busuk masih menyengat saat hujan, bahkan hingga masuk ke rumah.

"Bukan hanya di rumah ya, mungkin ketika sedang pengajian, baru pengajian terus bau dari PT RUM menyengat, akhirnya kami harus berhenti dulu. Sekolah-sekolah pada waktu kegiatan belajar mengajar juga terganggu, anak-anak belajar jadi tidak konsentrasi," katanya.

Sementara itu, warga RT 003/RW 002 Desa Pengkol, Nguter, Sukoharjo, Sumiyem (52) yang rumahnya berjarak tiga kilometer dari PT RUM mengatakan banyak warga sering terbangun di tengah malam karena bau busuk menyengat.

Terlebih warga memiliki riwayat penyakit tertentu harus merasakan dampak dari bau busuk. Dia sendiri mengeluhkan mengalami sakit di bagian tengkuk kepala karena merasa pening mencium bau.

"Itu kalau pas produksi beneran, baunya memang luar biasa seperti septic tank atau seperti karbit, kadang seperti white coffee, bawang putih, terasi, pokoknya baunya itu luar biasa, berganti-ganti tidak hanya satu bau. Itu sungguh sangat mengganggu," keluhnya.

Lebih lanjut, Sumiyem mengatakan warga sebenarnya tak mempermasalahkan bila PT RUM beroperasi, asal tak mencemari lingkungan. Ia mengungkapkan, struktur tanah dilewati pipa PT RUM rusak bahkan banyak tanah longsor.

Sebidang tanah miliknya sampai tergerus arus yang diakibatkan pipa PT RUM dengan diameter cukup besar. Sumiyem menyebut besar diameter pipa yang ditanam dapat dimasuki orang dewasa.

"Kami tidak melawan PT RUM. Adapun yang kami lawan adalah perusakan pada lingkungan yang tadinya bersih, saya harap tetap bersih. Lingkungan yang tadinya tidak rusak, tetap tidak rusak. Soalnya sungai yang dilewati pipa PT RUM itu sungguh sangat merusak," tukasnya. (riz)

(and_)

Berita Terkait

HUT RI: Warga Lereng Merapi Boyolali Arak Bendera Merah Putih Sepanjang 150 Meter

Warga Boyolali Serbu Polsek Banyudono demi Beras Murah

Kemenkum Jateng Verifikasi Pewarganegaraan WNA Prancis dan Denmark

Resmi Berkewarganegaraan Indonesia, Wong Kiem Thien Terima Surat Keputusan dari Kemenkum Jateng

Serunya Monumen Pers Goes to School 2025 di SMA Warga Surakarta

Sambut Imlek dengan Pertunjukan Barongsai, SD Warga Tanamkan Toleransi dan Kebhinekaan untuk Siswa

Kendalikan Pencemaran Udara, Pemkot Semarang Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Cemarkan Nama Baik, 3 Warga Solo Dilaporkan Selebgram Surabaya

6 Cara Mengatasi Pencemaran Tanah untuk Menjaga Lingkungan Sehat

Mahasiswa KKN 78 UNS Sosialisasikan Upaya Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Nikita Mirzani Sujud Syukur Usai Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik

Johnny Depp Menang di Pengadilan, Amber Heard Dituntut Bayar Rp217,5 Miliar

Demo Depan Kantor Bupati, Massa Tuntut Bupati Hentikan Operasional PT RUM

Demo Tidak Digubris, Ratusan Warga Kembali Datangi PT RUM

Bupati Wonogiri Akui Telah Bertemu Direktur PT RUM

Limbah PT RUM Njalari Warga Saha Bupati Wonogiri Muntab

Tak Kunjung Hilang, Bau Limbah PT Rum Kembali Didemo Massa

Atasi Bau Limbah, PT RUM Beli Alat Seharga 40 Juta Dollar

Bupati Sukoharjo Resmikan Desa Merah Putih dan Peletakan Batu Pertama Ponpes Daarul Quran di Dukuh Jetis

PMI Sukoharjo Gelar Berbagai Kegiatan Sosial, Salurkan Bantuan Air Bersih hingga Donor Darah

Sanggar Tari Bale Rakyat Aria Bima: Menjaga Tradisi di Tengah Arus Modernisasi

Dukuh Jetis Merah Putih: Warnai HUT RI dengan 1,5 Km Bendera Merah Putih

Dukung Program PSEL, Sukoharjo Sumbang Sampah 170 Ton/Hari

Pemkab Sukoharjo Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam

Warga Kacangan Andong Geruduk Balai Desa, Tuntut Pengembalian Lapangan Bola

Puluhan Petani Tembakau di Cepogo Boyolali Geruduk Balai Desa Gedangan

Tuntut Tarif Disetarakan, Ratusan Driver Ojol se-Soloraya Geruduk Kantor Maxim

Bupati Yuni Ajak Warga Jateng Geruduk Sragen Sukseskan PPI

UMUKA Solo Gandeng Pengadilan dan PBSI Karanganyar, Suplai Sarpras dan Tranfer Keilmuan

Babak Baru Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Adanya Upaya Hukum PK dari Moeldoko, Demokrat Boyolali Minta Perlindungan ke PN

Sidang Pleidoi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Gus Nur: Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap dan Tak Jelas

Mulai Bulan Ini, 36 PN di Jateng Buka Layanan Satu Pintu

Tentrem Mall Antusias Ikuti Semarang Great Sale 2025, Dukung UMKM

Wajib Datang! Sekaten 2025 Tawarkan Sensasi Nostalgia Tak Terlupakan

Semargres 2025 Bidik Transaksi Rp350 Miliar, Peserta Dapat Potongan Pajak 20%

Peringati Hari Anak Nasional, Warga Musuk Boyolali Gelar Syukuran dan Wayang Dakwah

STMM Gelar Wisuda Periode II 2024/2025, Aidan Rizky Jadi Wisudawati Termuda

Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Semarang, Momentum Pengabdian dan Apresiasi Pelayanan Publik Berkualitas

Berita Lainnya