SOLO, solotrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk waspada pinjaman online (Pinjol) ilegal yang makin marak, biasanya melalui SMS atau WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, menjelaskan OJK melalui Satgas Waspada Investasi bersama Kepolisian RI serta Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjol ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
"Tindakan tegas dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir atau menutup 3.193 aplikasi/website pinjol ilegal," ujarnya.
Menurut OJK, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal/rentenir online yang harus diwaspadai:
- Tidak terdaftar/berizin dari OJK.
- Penawaran menggunakan SMS/WA.
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari.
- Biaya tambahan lainnya tinggi, bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman.
- Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lain yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor jelas.
Sementara tips menghindari pinjol ilegal, antara lain:
- Tidak mengeklik tautan atau menghubungi kontak pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.
- Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.
- Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut.
- Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
- Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjol resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WA 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjol legal yang melakukan penagihan secara tidak beretika. Jika bermasalah dengan pinjol ilegal, masyarakat diimbau lapor ke kepolisian untuk proses hukum dan Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran.
"Berdasarkan data yang ada di KOJK Solo, sejauh ini tidak ada pengaduan secara tertulis. Namun demikian, kalau walk-in atau by phone kami arahkan untuk langsung lapor ke pihak kepolisian. Bisanya nasabah pada saat mengambil data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) juga ada beberapa yang menanyakan terkait pinjol ilegal," ujarnya. (rum)
(and_)