SOLO, solotrust.com - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta kelompok 74 menyosialisasikan bahaya pinjaman online (Pinjol) ilegal bagi masyarakat.
Hal itu tak lepas dari kian maraknya pinjaman online ilegal di tengah masyarakat yang kian meresahkan. Tercatat, kerugian akibat investasi ilegal pada 2018 hingga 2022 mencapai Rp123,51 triliun.
Salah satu alasan banyaknya korban terjerat pinjaman online ilegal lantaran kurangnya pemahaman literasi keuangan bagi masyarakat. Melalui kegiatan KKN, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Hendro Febri Ariyanto turut serta dalam meningkatkan pengetahuan tentang bahaya pinjaman online ilegal melalui sosialisasi bahaya pinjaman online ilegal bagi masyarakat di RT 03 RW 09 Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Kegiatan sosialisasi digelar di acara karang taruna warga RT 03 RW 09 dan dihadiri sekira 30 warga Kelurahan Joglo, Sabtu (05/08/2023). Acara diawali pemaparan materi tentang bahaya pinjaman online bagi masyrakat. Setelah itu dilanjutkan sesi tanya jawab dan diakhiri pembagian hadiah bagi peserta yang dapat menjawab pertanyaan.
Karang taruna dan warga yang hadir sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi. Lewat kegiatan ini diharapkan seluruh seluruh anggota karang taruna dan warga RT 03 RW 09 lebih waspada dan berhati-hati saat berencana mengajukan pinjaman online.
Misalnya dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain menggunakan pinjaman online untuk tambahan modal kerja (produktif), memerhatikan bunga pinjaman dan biaya administrasinya, mengukur kemampuan bayar cicilan, serta memeriksa terlebih dahulu legalitas penyedia jasa pinjaman online di website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) www.ojk.go.id.
(and_)