KARANGANYAR, solotrust.com - Ancaman sanksi moral dinilai efektif memaksa masyarakat Kabupaten Karanganyar, menggerakkan bela beli produk lokal. Selain sanksi moral, ada pula tambahan sanksi lain yang dimuat di rancangan peraturan daerah (Perda).
Hal ini disampaikan anggota DPRD Karanganyar di Pansus Raperda Bela Beli Karanganyar, Andri Budiono di kantor dewan setempat, Senin (11/12/2023).
Ia mengatakan pembahasan materi rancangan perda tinggal sinkronisasi. Saat diundangkan, gerakan ini diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan pendapatan per kapita.
"Perda ini merupakan gerakan moral. Siapa yang tidak melaksanakan kena sanksi moral. Malu bila tidak ikut menggerakkan Bela Beli Karanganyar. Gerakan ini demi Karanganyar lebih baik. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp2 triliun dipakai sebanyak-banyaknya untuk membeli produk lokal Karanganyar," ungkap Andri Budiono.
Diharapkan melalui perda ini akan didukung semua lapisan masyarakat. Gerakan ini awalnya mengadopsi Kabupaten Kulonprogo yang sukses meraih target peningkatan pendapatan per kapita, pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan, dan membuka lapangan usaha baru. Komitmen dari kepala daerah juga menentukan keberhasilan gerakan ini.
"Seharusnya butuh peraturan bupati (Perbup) untuk mengatur bagaimana peran masing-masing pihak, bergantung kreativitas. Apakah ada insentif atas pembelian produk lokal atau ada ketentuan aparatur sipil negara (ASN) ikut koperasi yang menjual produk Karanganyar. Perlu dikampanyekan terus menerus," ujar Andri Budiono.
Adanya tambahan sanksi, bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar masih menyempurnakan narasinya. Pihaknya menyakini masih butuh kerja keras mengembangkan pasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Gerakan Bela Beli Karanganyar juga harus dibarengi saluran distribusi yang pasti. (joe)
(and_)