Pend & Budaya

Cair, Lebih Rp5 Miliar Tunjangan Profesi Guru Satuan Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal Pesantren

Pend & Budaya

19 Desember 2023 12:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Mufid-Majnun-2)

JAKARTA, solotrust.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru atau ustaz bukan pegawai negeri sipil (PNS) pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) telah dicairkan. Total anggaran lebih dari Rp5 miliar diperuntukkan 293 guru pesantren di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pembayaran tunjangan profesi ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran TPG pada Satuan Pendidikan Pesantren.



"Tunjangan Profesi Guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitasnya, sekaligus untuk memotivasi agar ustaz/guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi para santri di SPM dan PDF," ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani di Jakarta, Senin (18/12/2023), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Menurut Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, kesejahteraan guru pesantren menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Pihaknya terus berupaya mengambil langkah afirmatif guna meningkatkan kesejahteraan guru SPM dan PDF di pesantren.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur menambahkan, total ada 302 guru PDF dan SPM mengajukan tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id. Mereka tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Jawa Timur (124 orang), Jawa Barat (67), dan Sumatra Utara (45).

“Secara kelembagaan, guru yang lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur sebanyak 58 orang. Pada urutan kedua adalah SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatra Utara sebanyak 45 orang,” urai guru besar UIN Yogyakarta.

Setelah dilakukan verifikasi faktual tim Kankemenag kabupaten/kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan difinalisasi tim Kemenag pusat, ditetapkan ada 293 guru bukan PNS pada SPM dan PDF akan menerima TPG.

Verifikasi dilakukan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal.

"Setelah semua persyaratan sesuai dan lengkap, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan berlaku, selanjutnya pengajuan tunjangan profesi dapat disetujui. Desember ini sudah cair, setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar Rp18 juta untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau Rp9 juta untuk periode enam bulan (Juli-Desember 2023),” terang Waryono Abdul Ghofur.

(and_)