Hard News

Pj Gubernur Jateng Kukuhkan GTD Bisnis dan HAM Daerah, Kakanwil Kemenkumham Jateng jadi Sekretaris

Jateng & DIY

29 Desember 2023 15:05 WIB

Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana mengukuhkan anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (28/12/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana mengukuhkan anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (28/12/2023).

Salah satu yang dikukuhkan pj gubernur Jawa Tengah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto sebagai sekretaris. Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/173 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah.



Selain, kakanwil Kemenkumham Jateng, keanggotaan GTD Bisnis dan HAM Jateng akan diisi sekretaris daerah Provinsi Jateng sebagai wakil ketua dan kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng selaku wakil sekretaris.

Selain itu, GTD Bisnis dan HAM Jateng juga beranggotakan beberapa kepala dinas terkait, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi, dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng. Ada pula unsur dari korporasi dan akademisi.

Dalam Surat Keputusan disebutkan pula tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, di antaranya menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM. Selain itu juga mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM di daerah, termasuk melakukan pemantauan pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM di daerah serta melaporkan strategi nasional bisnis dan HAM di daerah.

Mendapatkan kesempatan memberikan sambutan, Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mengungkapkan pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini didasari pula pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM.

"Asas-asas ini menjadi pedoman bagi negara dan perusahaan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM yang dilakukan dalam operasi bisnis," jelas Tejo Harwanto dalam sambutannya.

Singkatnya, kata Tejo Harwanto, nantinya kewajiban dalam pemenuhan HAM untuk masyarakat tidak hanya dibebankan kepada pemerintah, namun juga kepada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan korporasi.

Pemenuhan HAM ini merupakan nilai tambah bagi Indonesia di mata negara lain yang bersinggungan dengan Piagam PBB.

Hal sama disampaikan Pj Gubernur Jateng Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. Ia menjelaskan, Indonesia sebagai negara anggota PBB telah meratifikasi beberapa instrumen HAM internasional.

"Jadi memang konsekuensinya bahwa Indonesia wajib melaporkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia terkait masalah penghormatan, kemudian perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan kemajuan masalah hak asasi manusia," jelas Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana.

Intinya, kata dia, gugus tugas akan berusaha mendorong pelaku usaha dan korporasi untuk melaksanakan berbagai ketentuan agar penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan kemajuan HAM dapat dipenuhi secara baik. Hal ini agar pelaku usaha dan korporasi mengedepankan HAM dalam melakukan bisnisnya yang berguna bagi masyarakat maupun karyawan perusahaan.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya