Solotrust.com - Pemerintah akan mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang kaki lima (PKL) memiliki sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024.
UMKM yang tidak memenuhinya akan dikenakan sanksi administratif dan potensi sanksi larangan peredaran.
Kepala Badan Registrasi dan Sertifikasi Jaminan Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), Siti Aminah menjelaskan, pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengajukan permohonan sertifikat halal produk secara mandiri dengan biaya Rp230 ribu per usaha.
“Biaya ini ditanggung pemerintah. Jadi gratis bagi pemilik usaha," jelasnya, dikutip dari sebuah sumber.
Sementara untuk pelaku usaha mikro kecil masuk kategori reguler dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu. Angka itu belum termasuk biaya lain, seperti ongkos transportasi sehingga biayanya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp 3 juta.
Beberapa persyaratan pendaftaran sertifikat produk halal melalui self-declare, antara lain seperti produk tidak berisiko atau menggunakan bahan sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2 miliar, hingga syarat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun pelayanan penerbitan sertifikat halal gratis pemerintah ini bernama program layanan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) oleh BPJPH Kementerian Agama. Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Terkait pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.
(Farah Hasna'ul)
(and_)