Hard News

Ketua KPU Sukoharjo: Pilih Kotak Kosong Sah

Sosial dan Politik

11 Agustus 2024 09:45 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo saat diwawancarai wartawan, Jumat (09/08/2024)

SUKOHARJO, solotrust.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo menyatakan memilih pasangan calon (Paslon) tunggal maupun memilih kotak kosong sama-sama memiliki legitimasi. Hal itu disampaikan menanggapi mulai munculnya gerakan atau ajakan memilih kotak kosong. 
 
"Itu (memilih paslon tunggal atau memilih kotak kosong) tetap sah," terang Syakbani Eko Raharjo, Jumat (09/08/2024).
 
Dicontohkan, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Sragen 2020 lalu, paslon tunggal juga melawan kotak kosong. Jika pilkada diikuti paslon tunggal akan tersedia kolom foto paslon tunggal dan kolom kotak kosong tanpa foto di surat suara.
 
Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.100/2015, kolom kotak kosong merupakan fasilitas yang diberikan kepada para pemilik suara sehingga paslon tunggal tidak serta merta menang secara aklamasi.
 
Di lain sisi, memilih kolom kotak kosong tidak dapat disamakan dengan golongan putih (golput) alias tidak memilih. Salah satu perbedaannya adalah kampanye. Mengampanyekan memilih kotak kosong tidak dapat dipidanakan atau dikategorikan sebagai pelanggaran.
 
Sementara, mengampanyekan golput bisa dihukum berdasarkan Pasal 515 dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), bahkan terancam pidana tiga tahun penjara serta denda Rp36 juta.
 
"Kalau tujuannya (golput) itu untuk menggagalkan pemilu dengan cara menghalang-halangi, menghasut, pasti nanti urusannya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," tandas Syakbani Eko Raharjo.
 
Kendati demikian, pihaknya menilai terlalu dini membicarakan paslon tunggal maupun kotak kosong dikarenakan saat ini semua tahapan pilkada 2024 masih berproses. KPU sendiri masih melaksanakan tahapan verfak bakal paslon perseorangan.
 
"Proses pemilihan bupati dan wakil bupati Sukoharjo ini kan kita belum tahu semuanya. Baik itu pencalonan yang dari partai politik (Parpol) maupun gabungan parpol belum ada. Pendaftarannya juga masih panjang waktunya," Imbuh Syakbani Eko Raharjo.
 
Diketahui, Sukoharjo sudah mulai bermunculan gerakan untuk mencoblos kotak kosong, antara lain Sukoharjo Rekoso (Relawan Kotak Kosong) dan Gerakan Kelompok Masyarakat Sukoharjo Peduli Demokrasi. (nas)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya