SUKOHARJO, solotrust.com - Hari kedua Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) VII Pesantren Muhammadiyah menghadirkan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Sa’ad Ibrahim untuk memaparkan Pendayagunaan Wakaf dan Pengembangan Unit Usaha Menuju Kemandirian Pesantren Muhammadiyah.
Rakornas VII Pesantren Muhammadiyah diselenggarakan selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (27-29/08/2024) di ruang rapat lantai dua Gedung Edutorium KH Ahmad Dahlan UMS. Kegiatan ini digelar bekerja sama demgan Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah (LP2PPM) dan dihadiri 250 tamu undangan.
Membicarakan mengenai kemandirian dan pengembangan ekonomi, Sa’ad Ibrahim menyampaikan materi pengembangan ekonomi.
"Pemilik hakiki alam semesta ini adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagian dari kepemilikan Allah Subhanahu wa Ta'ala (bumi dan seisinya) yang didelegasikan kepada manusia. Konteks kepemilikan itu harus dalam kesadaran manusia bahwa yang dimiliki oleh manusia itu adalah dalam arti dipinjami oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala," terang Sa’ad Ibrahim, Rabu (28/08/2024).
"Tentu supaya kita menjadi orang yang berhasil dipinjami sesuatu harus mengikuti yang memberikan pinjaman karena sewaktu-waktu bisa diambil pemiliknya (Allah Subhanahu wa Ta'ala," sambungnya.
Sa’ad Ibrahim menjelaskan mengenai seseorang bisa memiliki sesuatu dengan cara eksplorasi dari sesuatu yang bersifat mubah. Ketika manusia mengail di sungai dan laut, ikan yang ada di tempat itu merupakan sesuatu yang mubah.
"Demikian pula jika kita menemukan ada batu yang bagus, asalnya secara umum tidak dimiliki oleh siapa pun lalu kita ambil, itu menjadi milik kita," tambahnya.
Sa’ad Ibrahim juga menjelaskan mengenai seseorang bisa memiliki sesuatu dengan cara transaksi. Dirinya menggarisbawahi tentang wakaf.
"Sering orang mengatakan tanah-tanah yang diwakafkan itu milik Muhammadiyah, tidak karena wakaf itu yang punya (manusia) mengembalikan kepada Allah SWT. Jadi, mengembalikan peminjamannya itu kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala," terangnya.
Dalam penjelasannya, prinsip wakaf adalah tidak diwariskan, tidak dijual, tidak diberikan. Adapun yang dibagikan merupakan hasilnya.
"Dalam konteks Umar Ibnu Khattab, mewakafkan tanah di Khaibar yang ditumbuhi oleh tanaman dan pohon-pohon kurma, maka hasil pohon kurma itulah yang dibagikan, sementara tanahnya berlaku prinsip wakaf tadi," papar ulama visioner dan moderat di Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2022-2027.
Terakhir, Sa’ad Ibrahim mengatakan seseorang bisa memiliki sesuatu dengan cara diwariskan. Apabila seseorang itu wafat lalu meninggalkan harta, sebagian digunakan sebagai wasiat, sebagian lainnya untuk diwariskan. (nas)
(and_)