Hard News

LBH Muhammadiyah se-Indonesia Gelar Rakornas, Siap Jadi Solusi Hukum Masyarakat

Hukum dan Kriminal

20 Agustus 2022 20:43 WIB

Ketua PP Muhammadiyah Busro Muqoddas memberikan sambutan pada Rakornas LBH Muhammadiyah di Lor In Syariah Hotel, Sabtu (20/08/2022)

KARANGANYAR, solotrust.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan siap mendampingi masyarakat yang memerlukan advokat. Bahkan, LBH ini juga tak akan menarik biaya administrasi mereka yang membutuhkan bantuan hukum.

Hal itu disampaikan Direktur LBH PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho  kepada wartawan di sela acara rapat koordinasi nasional (Rakornas) di Lor In Syariah Hotel, Sabtu (20/08/2022) siang.



“LBH Muhammadiyah fokus mendampingi masyarakat yang tidak memiliki akses hukum dan tidak mempunyai uang untuk membayar pengacara dalam bantuan hukum,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Taufiq Nugroho menegaskan, peran LBH Muhammadiyah di kota dan kabupaten se-Indonesia untuk memberi solusi bantuan hukum. Selain itu juga meringankan beban masyarakat yang sedang membutuhkan pendampingan hukum.

“Masyakarat jika ada yang membutuhkan bantuan hukum, silakan menghubungi LBH di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten,” seru Taufiq Nugroho.

Menurutnya, masyarakat tak mampu tidak perlu repot memikirkan uang operasional. Pasalnya, segala kebutuhan operasional terkait pendampingan kepada masyarakat tak mampu sudah dicukupi PP Muhammadiyah sendiri.

Sementara, Ketua Panitia Rakornas LBH Muhammadiyah, Ponxi Yoga Wiguna, mengatakan Rakornas LBH Muhammadiyah dihadiri 200 peserta dari jajaran pengurus LBH dan LKBH Muhammadiyah se-Indonesia. Rakornas mengangkat tema Sinergi LBH Muhammadiyah dengan Aparat Penegak Hukum dalam Mewujudkan Keadilan.

"Para peserta rakornas membahas visi-misi dan agenda strategis LBH dan LKBH Muhammadiyah se-Indonesia. Acara ini sekaligus melakukan sosialisasi dan koordinasi program LBH dan LKBH PP Muhammadiyah kepada pimpinan wilayah dan pimpinan daerah,” ungkapnya.

Adapun topik penting dibahas dalam rakornas, di antaranya soal peran Mahkamah Konstitusi dalam menjamin hak-hak konstitusional warga, pembaruan hukum di Indonesia yang berkeadilan, dan eksistensi Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan.

Dalam acara ini juga digelar ikrar para advokat Muhammadiyah, antara lain ikrar memberi bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu atau kaum mustadafin demi terwujudnya keadilan sosial.

Topik lain tak luput dari perhatian rakornas adalah eksistensi Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelayanan lembaga pemerintahan dalam pembaruan hukum di Indonesia. (joe)

(and_)