Hard News

Asyik Judi Remi, 10 Pria Dikasut Polisi, Hukuman 10 Tahun Menanti

Hukum dan Kriminal

23 Oktober 2024 17:05 WIB

Sebanyak sepuluh orang ditangkap petugas kepolisian Polres Boyolali, Jawa Tengah karena melakukan tindak pidana perjudian

BOYOLALI, solotrust.com - Sebanyak sepuluh orang ditangkap petugas kepolisian Polres Boyolali, Jawa Tengah karena melakukan tindak pidana perjudian. Para pelaku didakwa Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun subsider empat tahun penjara.

Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan dari sepuluh orang ditangkap merupakan hasil ungkap tiga kasus dari kegiatan rutin yang dioptimalkan Satreskrim Polres Boyolali.



Pertama, kasus judi remi di Pasar Sapi Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Hasil penggerebekan dari lokasi ini, polisi menangkap tiga orang pelaku, yakni S warga Cepogo, N warga Desa Banyuanyar, Ampel, dan M warga Cepogo.

"Ungkap kasus pertama, kami mengamankan barang bukti uang Rp185 ribu dari judi remi," kata AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (23/10/2024).

Kasus kedua berhasil diungkap juga judi remi. Sebanyak tiga pelaku diamankan petugas kepolisian Polres Boyolali. Tindakan tak terpuji ini dilakukan di Dukuh Wonokerti, RT 003 RW 001, Desa Babadan, Kecamatan Sambi. Aksi judi dilakukan di sebuah posko pemenangan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Boyolali, bahkan sempat viral di media sosial. Ketiga pelaku, yakni H warga Desa Babadan, Sambi, serta S dan R sama-sama warga Simo.

"Di tempat kejadian perkara (TKP) kedua ini, petugas menangkap tiga tersangka dengan barang bukti kartu remi dan uang tunai senilai Rp195 ribu," ucap AKBP Budi Adhy Buono.

Sementara, petugas kepolisian juga mengungkap kasus judi domino di Dukuh Mekarsari, RT 001 RW 002, Kaligentong, Kecamatan Gladagsari. Sebanyak empat pelaku diamankan, yakni S warga Gladagsari, SN warga Ceper, Klaten, kemudian WS warga Urut Sewu, Kecamatan Ampel.

"Pada ungkap kasus ketiga, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp400 ribu dan kartu domino," urainya. (jaka)

(and_)