Hard News

Kementerian Hukum Gelar Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada

Jateng & DIY

12 Maret 2025 09:54 WIB

Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual, Jumat (07/03/2025) lalu. (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual, Jumat (07/03/2025) lalu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, bersama para Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-Undangan turut bergabung melalui Zoom dari Ruang Bima.



Acara dibuka Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Ia menekankan pelayanan secara baik harus dapat diakses dengan mudah di tingkat pusat maupun daerah.

"Kementerian Hukum berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam administrasi pengharmonisasian dan perancangan peraturan melalui inovasi digital yang terus dikembangkan," ujarnya.

Dhahana Putra juga menjelaskan berbagai inovasi telah disiapkan Kemenkumham, seperti e-Harmonisasi untuk administrasi pengharmonisasian peraturan serta e-Perancang untuk mempermudah proses perancangan peraturan.

Selanjutnya, Direktur Fasilitasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Widyastuti, memaparkan sosialisasi standar layanan fasilitasi dalam proses perancangan peraturan daerah dan kepala daerah.

Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. Para peserta berkesempatan berdiskusi langsung dengan Widyastuti mengenai implementasi dan kendala dalam penerapan standar layanan.

Adanya kegiatan ini diharapkan fasilitasi perancangan peraturan daerah dan kepala daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien guna mendukung pembangunan hukum di Indonesia.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya