Hard News

Polemik Soal Status Seskab Teddy, Begini Kata Menkomdigi Meutya Hafid

Nasional

13 Maret 2025 11:12 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, di Jakarta, Kamis (13/3/2025), menegaskan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi Republik Indonesia, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol. Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab. (Foto: Humas Kemkomdigi)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah menegaskan setiap kebijakan terkait pengangkatan dan status pejabat dalam pemerintahan didasarkan pada aturan hukum berlaku serta kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.

Terkait perhatian dan diskusi publik mengenai status Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di bawah Menteri Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan keputusan itu berada dalam kewenangan konstitusional presiden.



“Sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi Republik Indonesia, presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional,” terangnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, komdigi.go.id, Kamis (13/03/2025).

Pemerintah, lanjut Meutya Hafid, tetap berkomitmen untuk menjalankan prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan diambil. Transparansi dan akuntabilitas akan selalu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.

Pemerintah menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus berupaya mengedepankan keterbukaan dalam setiap langkah diambil. Pemerintah akan memastikan setiap kebijakan diimplementasikan sejalan dengan konstitusi serta demi kepentingan bangsa dan negara.

“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujarnya.

Presiden sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi Republik Indonesia, tegas Meutya Hafid, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.  

Ia kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” pungkas Meutya Hafid.

(and_)