SEMARANG, solotrust.com – Sebanyak 500 siswa dari SMKN 1 Semarang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng), Rabu (23/04/2025).
Kegiatan mengangkat tema seputar isu perundungan (bullying) dan UU ITE ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar, khususnya terkait isu bullying serta penyalahgunaan media sosial yang kerap terjadi di kalangan remaja dan pelajar.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati mengungkapkan Kementerian Hukum senantiasa memberikan penyuluhan hukum kepada siswa. Terlebih tema kali ini sangat dekat dengan keseharian siswa dan memiliki dampak secara hukum.
"Semoga adik-adik dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang kami bagikan," kata Delmawati.
Dalam pemaparan materi, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng membagi siswa ke dalam sepuluh kelompok kecil. Mereka menjelaskan bullying merupakan tindakan agresif dilakukan secara sengaja dan berulang kepada individu yang dianggap lebih lemah.
“Bullying bisa berupa ejekan, pukulan, pengucilan, hingga bentuk digital seperti komentar negatif atau penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik melalui media sosial,” jelas Delmawati.
Salah satu sorotan utama adalah pembahasan cyberbullying atau perundungan di dunia maya, kini marak terjadi seiring tingginya aktivitas remaja di media sosial. Siswa diberikan contoh konkret bagaimana tindakan seperti menyebarkan fitnah, body shaming, atau membuat konten menyerang nama baik seseorang bisa berdampak serius secara hukum dan psikologis.
Lebih lanjut, disampaikan pula landasan hukum dari cyberbullying dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika korban atau pihak dirugikan mengadukan perbuatan tersebut. Hal ini penting dipahami agar semua pihak lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga etika dalam berkomunikasi digital.
Kegiatan penyuluhan juga menekankan pentingnya peran siswa sebagai agen perubahan. Siswa diharapkan tak hanya menghindari perilaku perundungan, namun juga mampu menjadi penengah dan pelapor saat melihat kasus bullying di lingkungan sekolah.
Tak hanya itu, Kanwil Kemenkum Jateng juga menghadirkan mobil penyuluhan hukum keliling. Para siswa bisa mendapatkan penyuluhan serta konsultasi seputar hukum secara intensif dari para penyuluh.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini dan berharap bisa menjadi bekal penting bagi para siswa. Dengan begitu, siswa bisa bersikap lebih dewasa, bertanggung jawab, dan sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari, baik di dunia nyata maupun maya.
(and_)