Hard News

Polres Karanganyar Bekuk Pembuang Bayi di Kali Samin

Hukum dan Kriminal

2 Januari 2025 10:25 WIB

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Joseph Kumontoy saat menginterogasi MYS, pelaku pembuang bayi di Kali Samin dalam rilis akhir tahun di Mapolres Karanganyar, Selasa (31/12/2025)

KARANGANYAR, solotrust.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil menangkap pelaku pembuang bayi berinisial MYS (20), warga Kelurahan Bolong, Karanganyar Kota. Ia tak lain adalah bapak kandung si bayi.
 
Diketahui, pada akhir November lalu ditemukan sesosok bayi di Kali Samin. Bayi ini merupakan hasil hubungan gelap tersangka bersama pacarnya berinisial PY (21), warga Purwodadi, Grobogan.
 
Demikian disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam ungkap kasus akhir tahun di Mapolres setempat, Selasa (31/12/2024). Pihaknya menjelaskan, awalnya setelah sang bayi lahir, tersangka MYS bersama pacarnya PY berniat menyerahkan buah hatinya ke salah satu panti asuhan.
 
Hanya saja karena pada waktu itu panti asuhan tutup, pelaku MYS berpikiran hendak meletakkan bayi itu di emperan toko. Namun lantaran banyak orang berteduh akibat hujan, MYS dengan gelap mata membuang darah dagingnya di tumpukan sampah area Kali Samin. 
 
"Saat itu pelaku bingung mau membuang bayinya ke mana, akhirnya dengan gelap mata ia membuangnya ke Kali Samin. Tersangka memasukkan bayi ke dalam tas dan meletakkan bayi ditumpukan sampah Kali Samin. Saat itu kondisi bayi masih hidup," jabar kapolres. 
 
Dikatakan, pembuangan bayi oleh pelaku ini tanpa sepengetahuan pasangannya PY yang juga merupakan ibu kandung si jabang bayi. 
 
“Pembuangan bayi ini merupakan inisiatif dari pelaku MYS dikarenakan bingung. Hubungan tersangka dengan PY juga tidak direstui orangtua pelaku," terang kapolres. 
 
Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim menetapkan MYS sebagai tersangka. Sementara PY tidak ditemukan adanya unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sejak awal PY ingin menyerahkan bayi itu ke yayasan, namun MYS justru membuangnya ke sungai. Saat ini ibu sang bayi, PY diserahkan ke dinas terkait untuk pemulihan psikologisnya. 
 
Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 76 c dan pasal 80 ayat (3) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar..
 
"Pada kasus ini MYS inisiatif yang membuang bayi itu. Awalnya pelaku MYS membawa bayinya ke panti asuhan, namun tidak ketemu. Ia lalu berpikir untuk ditaruh di emperan toko, tapi malah diputuskan untuk membuang bayi itu," pungkas AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy. (joe) 

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya