Hard News

Predikat Kota Layak Anak Paripurna Terkendala Jumlah Pernikahan Dini di Solo

Jateng & DIY

25 Maret 2024 12:03 WIB

Forum diskusi kelompok (FGD) Penyusunan Perwali Perlindungan Anak di Balai Kota Solo, Jumat (22/03/2024).

SOLO, solotrust.com - Solo menargetkan predikat Kota Layak Anak (KLA) Paripurna pada 2024. Hal itu belum juga dicapai karena tingginya angka pernikahan anak usia dini atau belum cukup umur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo, Purwanti menyampaikan hal itu dalam forum diskusi kelompok (FGD) Penyusunan Perwali Perlindungan Anak di Balai Kota Solo, Jumat (22/03/2024).



"Kita memang sudah enam kali mendapatkan predikat Kota Layak Anak Utama. Kalau yang paling tinggi itu kan Paripurna ya, jadi Kota Layak Anak. Kita masih punya PR (pekerjaan rumah) karena terkait dengan pemenuhan hak anak," kata Purwanti.

"Itu salah satunya kita masih punya PR bahwa ternyata masih ada anak yang pernikahan di usia anak. Artinya kita belum bebas dari perkawinan anak karena itu masuk menjadi indikator Kota Layak Anak harus bebas dari perkawinan usia anak," lanjutnya.

Purwanti juga menjelaskan dari data 2023 ada sekira 119 kasus perkawinan anak di Kota Solo serta 200 lebih anak tidak bersekolah, meskipun cukup umur. 

"Masih menjadi catatan kita juga, termasuk iklan rokok karena kita lihat masih belum optimal juga penegakan perda kawasan tanpa rokok," tandasnya.

FGD Perwali KLA membahas banyak indikator menjadi pekerjaan rumah pemerintah Kota Solo menuju Kota Layak Anak.

"Tujuan perwali ini pemerintah Kota Surakarta (Solo) ingin memberikan pemenuhan terhadap hak-hak anak. Seperti hak atas kesehatan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, partisipasi anak. Pemerintah Kota Surakarta harus hadir pada masalah anak ini," ungkap Purwanti lagi.

FGD juga mendiskusikan pemenuhan sarana dan prasarana, khususnya untuk anak berhadapan dengan hukum.

"Ada anak yang memerlukan perlindungan khusus, salah satunya anak berhadapan dengan hukum. Dia juga punya hak untuk mendapatkan sarana prasarana yang ramah anak di mana baik itu di kepolisian, pengadilan, kejaksaan, itu sarana prasarananya harus memenuhi hak anak.  Harus terpisah, ada ruang khusus untuk anak tersebut," tukasnya. (add)

(and_)

Berita Terkait

Inisiasi Solo Kota Layak Anak Dunia melalui Workshop Jurnalis Anak

Wujudkan KLA, Tahun 2019 Pemkot Lucuti Reklame Rokok

Dorong Percepatan Kota Layak Anak di 128 Kabupaten/Kota, Kota Solo Jadi Percontohan

Kota Solo Menuju Kota Layak Anak

Kampung Ini Batasi Penggunaan Gadget dan Motor Bagi Anak di Bawah Umur

DPRD Boyolali Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Pendapat Bupati atas 3 Raperda

Rapat Paripurna DPRD Boyolali Setujui 3 Raperda

Rapat Paripurna DPRD Perdana, Bupati Boyolali Sampaikan Visi Misi 5 Tahun ke Depan

Hari Jadi DPRD, Ketua Dewan Ajak Bangun Boyolali Lebih Sejahtera

Rapat Paripurna DPRD Boyolali, Bupati Sambut Baik 3 Raperda Usulan Dewan

UDD PMI Sukoharjo Raih Akreditasi Paripurna

Perlunya Pencegahan Nikah Dini

10 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Dirawat di Poliklinik

Kolaborasi Antarsanggar Warnai Kesuksesan Festival Semarak Budaya Indonesia 2025

Festival Semarak Budaya Indonesia 2025 Suguhkan Ragam Warna Budaya lewat 10 Sanggar di Hari Pertama

Favehotel Solo Hadirkan Inovasi Promosi Wisata di Bengawan Travel Mart 2025

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Solo Terbaru

Pasar Klewer, Spot Wisata Belanja Batik hingga Kuliner Tradisional Khas Solo

Sidang II Investasi Bodong, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Bukan Pidana, Bisa Diselesaikan dalam Hukum Perdata

Kasus Potong Kelamin di Solo, Korban Rujuk dengan Terdakwa

Kenaikan PBB Solo hingga 475%, DPD KAI Sarankan Pertimbangan Zonasi Pajak

Ramainya Pesta Durian Hartono Mall, Sampai 2 Kali Digelar Lho!

Larisnya Festival Durian The Park Mall, Ratusan Durian Ludes Tiap Hari

Berita Lainnya