Hard News

Pemerintah Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Salah Satunya PT Gag Nikel

Nasional

9 Juni 2025 12:03 WIB

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (07/06/2025) untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat. (Foto; esdm.go.id)

RAJA AMPAT, solotrust.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Hal ini termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

Adapun hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin operasi produksi sejak 2013.



Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (bupati Raja Ampat), yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

Perusahaan dengan Izin dari pemerintah pusat

1. PT Gag Nikel

Pemegang kontrak karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No.430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada 2014, lalu Adendum AMDAL di 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dikeluarkan pada 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan di 2020. Tercatat hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No.91201051135050013 diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Adapun untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari bupati Raja Ampat.

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No.153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No.290 Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Adapun untuk penggunaan kawasan, perusahaan ini memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

3. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No.8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013. Tercatat hingga kini perusahaan belum berproduksi.

Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

Kementerian ESDM menegaskan seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan. Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung. Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (07/06/2025) untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.

"Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," kata Menteri Bahlil, dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, esdm.go.id, Senin (09/06/2025).

Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari menteri ESDM. Pemerintah menegaskan, meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.

(and_)