Hard News

4 Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Komitmen Jaga Raja Ampat

Nasional

10 Juni 2025 17:03 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/06/2025). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan ketiga adalah keputusan rapat terbatas (Ratas) dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah serta tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” kata Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/06/2025), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.



Ia menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi di lapangan.

“Jadi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil Lahadalia.

Pihaknya juga menjelaskan, pemerintah telah memulai penertiban sejak awal 2025 pascaterbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk perizinan pertambangan di dalamnya. Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja marathon dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelas Bahlil Lahadalia.

Dirinya turut memastikan tak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan dokumen AMDAL.

“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen AMDAL-nya. Mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegas Bahlil Lahadalia.

Melalui pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur, serta menegaskan komitmen untuk menata sektor pertambangan berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

(and_)

Berita Terkait

Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Aliansi Ormawa UIN RMS Surakarta Geruduk Rektorat, Tuntut Cabut Pembekuan DEMA

Usai Skandal Seksual, Miss Universe Organization Cabut Lisensi di Indonesia

Jasa Cabut Bulu Ayam Raup Cuan Menjelang Lebaran

Fix! FIFA Cabut Status Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Kemenkes bakal Cabut Izin Lab yang Tak Masukkan Hasil Tes Covid-19 ke Sistem

Komdigi Dorong Pengelola Media Sosial Pemerintah Lebih Adaptif, Kreatif dan Berdaya Saing

QRIS Disorot Pemerintah AS dalam Laporan NTE 2024, Ada Apa?

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Seleksi PPPK Tahap II 2024

53 Sekolah Rakyat Segera Hadir, Pemerintah Pastikan Kesiapan Infrastruktur hingga Kurikulum

Tangani Banjir di Beberapa Wilayah, Pemerintah Terjunkan Tenaga Kebencanaan dan Salurkan Bantuan

Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Mulai Disalurkan di Mojosongo

Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Pemerintah Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Salah Satunya PT Gag Nikel

Pemerintah Tegaskan Komitmen Transparansi Tangani Isu Tambang Raja Ampat

Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

3 Langkah Strategis Kemenpar Tangani Isu Tambang Nikel di Raja Ampat

Pemerintah Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Salah Satunya PT Gag Nikel

Berwisata ke Pulau Sombori, Raja Ampatnya Sulteng

Pemerintah Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Salah Satunya PT Gag Nikel

Kampanye di Soloraya, Bahlil: Peluang Menang Luthfi-Yasin Besar Sekali

Dibuka Jokowi, Munas ke-17 HIPMI Bersiap Hadapi Resesi dan Tahun Politik

Berita Lainnya