JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan ketiga adalah keputusan rapat terbatas (Ratas) dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah serta tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” kata Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/06/2025), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Ia menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi di lapangan.
“Jadi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil Lahadalia.
Pihaknya juga menjelaskan, pemerintah telah memulai penertiban sejak awal 2025 pascaterbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk perizinan pertambangan di dalamnya. Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.
“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja marathon dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelas Bahlil Lahadalia.
Dirinya turut memastikan tak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan dokumen AMDAL.
“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen AMDAL-nya. Mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegas Bahlil Lahadalia.
Melalui pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur, serta menegaskan komitmen untuk menata sektor pertambangan berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
(and_)