Hard News

Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Nasional

10 Juni 2025 14:38 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan keterangan pers kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/06/2025). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keempat perusahaan itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Dalam keterangan persnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan keputusan pencabutan secara langsung diambil oleh Presiden RI Prabowo Subianto.



“Kemarin bapak presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Atas petunjuk bapak presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/06/2025), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Pencabutan izin usaha ini telah melalui proses koordinasi dan pengumpulan data secara objektif di lapangan. Menurut Prasetyo Hadi, sebelumnya presiden telah menugaskan kementerian terkait untuk menghimpun data dan informasi secara objektif di lapangan.

“Pemerintah dalam hal ini bapak presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini menteri ESDM, kemudian menteri lingkungan hidup, kemudian juga menteri kehutanan, dan kepada kami berdua, saya, selaku mensesneg dan pak seskab untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” bebernya.

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi juga menyampaikan sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada Januari lalu. Dalam peraturan itu termasuk di dalamnya penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam.

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di public, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” terang dia.

Mensesneg pun mengapresiasi perhatian seluruh masyarakat yang turut menyuarakan keprihatinan atas keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut. Apresiasi ini juga disampaikan kepada para pegiat sosial yang turut menyampaikan masukannya kepada pemerintah.

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ungkapnya.

Di samping itu, Prasetyo Hadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menerima informasi yang beredar di publik. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam mencari informasi kebenaran kondisi objektif di lapangan.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya