Hard News

Tampilkan Adegan Dewasa, Tayangan Marimar GTV Kena Semprit KPI

Hard News

21 April 2018 18:51 WIB

Program siaran Marimar GTV (gtv.id)

JAKARTA, solotrust.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran tertulis untuk program siaran “Marimar” di GTV lantaran menampilkan adegan dewasa. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada tayangan 30 Maret 2018 pukul 02.42 WIB. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat ke GTV, Selasa (17/04/2018).

Menurut keterangan Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, program Marimar yang tayang pada 30 Maret 2018 kedapatan menampilkan adegan pria dan wanita berciuman bibir.



“KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta pelarangan adegan ciuman bibir,” kata dia, dilansir dari laman resmi Komisi Penyiaran Indonesia, kpi.go.id, Sabtu (21/04/2018).

Pihaknya pun memutuskan tayangan itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 18 huruf g.

“Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” tegasnya.

Hardly Stefano meminta GTV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

(and)

Berita Terkait

Berita Lainnya