Serba serbi

Badan POM Bersama KPI Awasi Informasi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan di Masa Pandemi

Kesehatan

16 Oktober 2021 11:03 WIB

Kegiatan daring Forum Komunikasi Perkuatan Pengawasan Informasi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pada Masa Pandemi, Kamis (14/10/2021).

Solotrust.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pengawasan terkait informasi obat tradisional dan suplemen kesehatan di tengah pandemi.

Direktur pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan, Irwan mengatakan terjadi peningkatan tren pelanggaran promosi iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di masa pandemi.



“Saat ini makin lama tingkat produk yang tidak layak ditayangkan itu makin tinggi,” ucapnya pada kegiatan daring Forum Komunikasi Perkuatan Pengawasan Informasi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pada Masa Pandemi, Kamis (14/10/2021).

Meskipun pengawasan sudah diperketat, namun masyarakat masih saja suka mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang promosinya melanggar aturan BPOM dan KPI.

Menurut Irwan, promosi menyesatkan dapat memberikan risiko bagi kesehatan masyarakat, terutama masyarakat dengan tingkat literasi rendah.

Melalui kegiatan ini, Irwan menyatakan masyarakat dapat melindungi dirinya sendiri dari promosi menjerumuskan dengan cara meningkatkan literasi.

“Masyarakat dapat melindungi dirinya sendiri dari promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan melalui peningkatan literasinya,” paparnya.

Irwan mengatakan Badan POM akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

“Kami tidak mengharapkan pelaku usaha dicabut izin edarnya, tapi kami lebih memprioritaskan kesehatan masyarakat,” ujar Irwan.

Sejumlah upaya telah dilakukan Badan POM untuk mengawasi peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan, salah satunya bekerja sama dengan KPI.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Mimah Susanti, menyatakan selama 2018 hingga 2021, sebanyak 12 iklan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang direkomendasikan Badan POM untuk dilakukan tindak lanjut oleh KPI Pusat.

Berdasarkan data dipaparkan Mimah Susanti, dari 12 iklan itu, tiga di antaranya adalah iklan produk obat tradisional dan sembilan iklan produk suplemen kesehatan.

Mimah Susanti menyebutkan, potensi pelanggaran yang sering muncul biasanya terkait adanya penampilan dari tenaga profesi kesehatan, melibatkan anak-anak tanpa supervisi orang dewasa, dan klaim berlebihan.

KPI berusaha mengawasi iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan cara pengawasan langsung dan dari pengaduan masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran akan dilakukan tindak lanjut berupa pemberian sanksi, pembinaan, bahkan hingga penyelesaian bersama lembaga berwenang.

“Harus ada upaya pencegahan yang dilakukan secara maksimal oleh kita sebagai lembaga yang dipercaya oleh negara untuk melakukan pengawasan,” tutup Mimah Susanti. (paramitha)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya