SEMARANG, solotrust.com --
Monitoring terhadap lembaga penyiaran (LP) menjadi agenda rutin Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah. Hasil monitoring triwulan pertama 2023, tim KPID Jateng mendapati sejumlah temuan sekaligus keluhan dari penyelenggara lembaga penyiaran di beberapa daerah.
Salah satu temuan menonjol adalah adanya sejumlah radio di Jateng sudah tidak beroperasi atau tidak siaran serta sejumlah LP tak mendokumentasikan siaran yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara siaran.
Temuan lain, di antaranya radio tidak dilengkapi papan nama, kesulitan perpanjangan IPP, dan persoalan administratif lainnya.
Koordinator Bidang Penataan Infrastruktur dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, menyatakan tidak beroperasinya radio disebabkan sejumlah permasalahan.
Beberapa permasalahan di antaranya, yakni tidak siapnya pengelola menginvestasikan modal dan tenaga untuk operasional radio, radio sudah tidak bisa memberikan pemasukan sebagai entitas bisnis, hingga radio telat melakukan perpanjangan izin sehingga frekuensinya digudangkan.
“Intinya kami temukan operasional sudah tidak ada, pengelola tidak bisa ditemui, dan kami lihat belum ada upaya yang dilakukan untuk menghidupkan kembali radionya. Padahal beberapa kita cek masih aktif izinnya,” jelas Anas Syahirul Alim.
Terhadap lembaga penyiaran sudah tidak beroperasi, selanjutnya akan dilakukan pemantauan dan pemanggilan.
Sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran, KPI/KPID bisa memberikan teguran tertulis sampai merekomendasikan pencabutan izin siaran.
“Kami akan minta penjelasan terhadap lembaga penyiaran (LP) yang sudah tidak beroperasi tersebut. Hal itu juga sebagai bentuk pembinaan terhadap LP. KPI sesuai PP 50 Tahun 2005 juga bisa merekomandasikan ke Kemenkominfo untuk pencabutan izin siaran bagi LP yang tidak siaran dalam kurun waktu tertentu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anas Syahirul Alim juga menjelaskan, kegiatan monitoring ini sebagai salah satu implementasi tugas dan kewajiban KPI dalam ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 Undang-undang Penyiaran, UU Nomor 32 Tahun 2002.
Masih Banyak Radio Ilegal
Dalam berbagai kesempatan, terutama saat KPID melakukan monitoring ke daerah, Anas Syahirul Alim menyayangkan masih banyak laporan adanya aktivitas siaran tanpa izin ditemukan di beberapa daerah.
“Ada fenomena kontradiktif di mana banyak radio resmi yang tutup operasional, tapi justru masih banyak juga radio bersiaran tanpa izin dan mengganggu radio legal,” paparnya.
Laporan atau keluhan soal radio ilegal ini sering diterima, baik saat monitoring ke daerah maupun yang datang ke KPID. Lalu juga soal lesunya pemasukan iklan untuk radio di daerah.
Karena itulah, Anas Syahirul Alim mengajak pihak terkait yang berwenang mengatasi siaran ilegal ini untuk lebih optimal dalam melakukan tindakan.
Ia menyimpulkan, permasalahan tidak produktifnya radio bukan semata-mata pengaruh lesunya pasar, namun karena pada kenyataannya tetap banyak peminat untuk mengelola radio, meskipun kanal yang terbuka sudah penuh.
Pada kesempatan lainnya, Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Achmad Junaidi, menjelaskan berbagai fenomena ditemukan selama monitoring akan menjadi evaluasi.
“Kami akan lihat kenapa radio terus mengalami defisit hingga tutup operasional, apakah lebih pada faktor internal atau eksternal manajerial,” tegasnya.
Adapun terkait radio ilegal, KPID Jawa Tengah akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan pada pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap penyalahgunaan frekuensi.
“Soal siaran illegal ini bukan ranah KPID, tapi kami akan dorong lembaga berwenang untuk lebih intensif lagi mengatasi problematika ini,” Achmad Junaidi.
(and_)