Pend & Budaya

Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta, Ketua DPRD: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru!

Pend & Budaya

19 Juli 2025 14:05 WIB

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata saat mengunjungi guru Madin, Ahmad Zuhdi yang viral karena didenda wali murid Rp25 juta di Madin Raudlatul Mutaalimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jumat (18/07/2025). (Foto: Dok. solotrust.com/Sigit AF)

DEMAK, solotrust.com - Viralnya kasus guru marasah diniah (Madin) di Kabupaten Demak  didenda Rp 25 juta, memancing keprihatinan dari banyak pihak, termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Zayinul Fata.

Menurutnya, fenomena ini menjadi pukulan pahit dan meminta untuk menghentikan kriminalisasi terhadap guru.



"Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita, apalagi Demak ini terkenal sebagai kota santri," katanya, seusai menemuai guru yang bersangkutan, Kiai Ahmad Zuhdi (60) di Madin Raudlatul Muta'alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jumat (18/07/2025).

Zayinul Fata bilang, persoalan di madin merupakan bagian dari pembelajaran sewajarnya antara guru dengan murid dan tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi sampai membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Ini terlalu dibesar-besarkan kalau sampai timbul ancaman dan denda," ujarnya.

Zayinul Fata mengajak semua pihak untuk kembali ke asas mencintai kiai dan guru. Menurutnya, siapa lagi yang akan memberikan pendidikan agama kepada anak-anak jika guru madin dan kiai tidak ada.

"Beliau sudah mengabdi 30 tahun dengan ikhlas, tetapi yang didapat malah seperti ini," kata Zayinul Fata.

Pihaknya meminta agar perkara ini segera dicabut di kepolisian sehingga Kiai Zuhdi terbebas dari segala tuduhan tidak benar.

"Saya tidak hanya menangis, tetapi terpukul melihat ini. Kami ini lahir dan dibesarkan di rahim yang sama dengan beliau. Kami seorang santri dan murid, apa maknanya kami di DPRD kalau tidak bisa membantu beliau, maka ini harus kami selesaikan," jelas Zayinul Fata.

Kehadiran ketua DPRD Demak menemui Ahmad Zuhdi, tidak hanya untuk memberikan dukungan moral, namun juga memberikan bantuan uang dengan nominal cukup besar.

"Uang ini sebagai pengganti dendanya saja," tutup Zayinul Fata.

Sebelumnya, seorang guru madrasah diniah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah viral di media sosial seusai didenda Rp25 Juta karena menampar muridnya. Guru itu bernama Kiai Ahmad Zuhdi (60), warga Desa Cangkring yang mengajar di Madin Raudlatul Muta'alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak.

Peristiwa ini bermula ketika Ahmad Zuhdi mengajar mata pelajaran (Mapel) fiqih di ruang kelas lima pada 30 April 2025, sekira pukul 14.30 WIB. Tiba-tiba di luar kelas, ada beberapa siswa kelas enam bermain lempar-lemparan sandal. Lemparan itu sampai masuk ke ruang kelas lima dan mengenai kepala Ahmad Zuhdi hingga pecinya terjatuh.

Ahmad Zuhdi kemudian menghampiri siswanya dan menanyakan siapa yang melempar sandal sehingga mengenai kepalanya. Tak ada yang menjawab, ia lalu memperingatkan akan membawa semua murid yang bermain ke kantor untuk dibina.

Setelah ada peringatan tersebut, semua murid menunjuk salah satu temannya berinisial D. Seketika, Ahmad Zuhdi secara spontan menarik siswanya itu dan terjadilah penamparan.

"Tamparan tidak sampai melukai, hanya untuk mendidik," kata pria yang telah mengabdi sebagai guru madin selama 30 tahun.

Tindakan itu ternyata berbuntut panjang. Ibu murid berinisial SM (37), ternyata tak terima dan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan membuat pengaduan ke Polres Demak. Setelah mediasi cukup alot, Ahmad Zuhdi membayar uang damai sebesar Rp12,5 juta kepada wali murid sehingga laporan ke kepolisian dapat dicabut.

"Awalnya diminta uang Rp25 juta, kakak saya menawar Rp5 juta, itu sudah jual motor, tapi karena masih belum terima, maka dihutangi teman-teman, akhirnya dapat Rp12,5 juta untuk bayar denda," jelasnya. (Sigit Aulia Firdaus)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya