Solotrust.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menanggapi kritikan ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik Rachbini. Ia mengkritik kebijakan terkait memindahkan dana sebesar Rp200 triliun ke dalam lima bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya, Didik Rachbini menganggap kebijakan Menkeu Purbaya telah melanggar setidaknya tiga undang-undang, sekaligus konstitusi. Regulasi dimaksud Didik Rachbini, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang APBN yang disahkan setiap tahun.
Ia menyatakan dalam proses penyusunan, penetapan, serta alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur secara ketat oleh prosedur resmi dan aturan yang harus dijalankan lantaran anggaran negara masuk wilayah publik.
Didik Rachbani pun menyarankan agar Presiden RI Prabowo Subianto ikut turun tangan menghentikan program yang dianggap terburu-buru ini karena dianggap berbahaya apabila diteruskan. Pihaknya juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal 22, ayat 4, 8, dan 9.
Menurut Didik Rachbani, program-program yang digagas seharusnya dimulai dari proses legislasi secara baik melalui APBN, mengajukan jumlah dibutuhkan dan program apa saja yang akan dikerjakan.
Merespons pernyataan Didik Rachbani, Menkeu Purbaya bilang, banyak pihak keliru menanggapi kebijakannya, seolah-olah dirinya menggunakan uang itu untuk proyek tertentu.
"Tidak, saya hanya memaksa perbankan berpikir secara profesional," tegas Menkeu Purbaya soal inti dari kebijakannya, yakni mendorong mekanisme pasar agar berjalan.
Ia berharap dengan penyaluran uang tambahan, pihak perbankan tak lagi bersantai dengan menaruh dana di BI atau obligasi, melainkan lebih aktif menyalurkan kredit dan meminjamkan dana untuk memacu pertumbuhan ekonomi.(Mochammad)
*) Sumber
(and_)