Serba serbi

1 Mei, Nomor Belum Registrasi Ulang Bakal Diblokir Total

Teknologi

28 April 2018 05:05 WIB

(Dok Kementerian Komunikasi dan Informatika)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan akan melakukan pemblokiran bagi pelanggan kartu prabayar yang belum melakukan registrasi ulang. Pemblokiran akan dilakukan secara total per 1 Mei 2018.

Pemblokiran total terhadap nomor telepon meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk, serta layanan data internet.



Hal tersebut diatur dalam Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M Ramli dalam keterangan resminya menyampaikan, operator seluler wajib melakukan pemblokiran sebagaimana ditegaskan dalam aturan yang ada.

“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tegas Ramli, Jumat (27/4/2018).

Lanjutnya, bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan, dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis.

“Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula,” tulis dalam keterangan resminya.

Pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya. Untuk setiap orang diharuskan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) secara benar dan berhak.

(way)

Berita Terkait

Berita Lainnya