Hard News

Kecewa, Calon Perangkat Desa di Klaten Anggap Tim Penguji Produk Gagal

Jateng & DIY

03 Mei 2018 21:02 WIB

Puluhan warga di Desa Gempol dan Desa Pondok mendatangi kantor kecamatan setempat memprotes terkait hasil tes calon perangkat desa. (solotrust-joko)

KLATEN, solotrust.com - Tidak terima dengan hasil tes seleksi calon perangkat desa (Cakatdes) puluhan warga di Desa Gempol dan Desa Pondok, Kecamatan Karanganom, Klaten mendatangi kantor kecamatan setempat.

Kedatangan mereka ingin bertemu dengan tim korektor dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta yang sudah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sebagai tim penguji wilayah tersebut.



Meski tes seleksi calon perangkat desa sudah selesai, namun tes seleksi yang digelar secara serentak se-Kabupaten Klaten itu masih menyisakan beberapa persoalan. Persolanan itu, mulai dari ketidakpuasan para calon perangkat desa dengan mundurnya pengumumanan dari jadwal yang sudah ditentukan hingga hasil koreksi.

Fajar, selaku peserta calon perangkat desa dari Desa Gempol menganggap, bahwa tim seleksi kurang profesional. Ia juga menilai bahwa tim penguji dari UAD adalah produk gagal.

“Saya menganggap bahwa ini sebuah produk gagal, karena hasil pertama (soal) adalah hasil yang salah. Kedua, hasil revisi tidak memiliki dasar,” kata dia, Kamis (3/5/2018).

Hasil dari pertemuan itu, mereka menolak revisi hasil seleksi perangkat desa dari UAD. “Kami akan mengajukan aspirasi ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Dari jadwal pengumuman saja sudah salah. Pengumuman dijadwalkan pukul 16.00 WIB molor hingga pukul 11.00 WIB malam ini sudah tidak fair,” kata dia.

Sementara itu, Rahmad Muhajir Nugroho selaku penanggungjawab tim penguji dari UAD di Desa Gempol, mengakui ada kekeliruan dalam menyeleksi hasil seleksi. Namun pihaknya mengatakan, kekeliruan itu hal yang wajar.

“Kesalahan itu sudah direvisi pada malam harinya. Ya, mereka belum bisa menerima hasil pertemuan ini. Kami juga akan menyiapkan tim avokad untuk menjawab pertanyaan mereka apabila akan melakukan gugatan ke pengadilan,” jelasnya. (joko)

(way)