JAKARTA, solotrust.com- Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme DPR menyepakati pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme. Pelibatan tersebut tertuang di pasal 43 revisi undang-undang nomer 15 tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme DPR Supiadin Aries Saputra mengatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, hal ini terdapat pada pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Selain itu, TNI juga dinilai lebih berpengalaman dari Densus 88 dalam menangani aksi terror. Hal ini disampaikan dalam forum diskusi tentang terorisme di Jakarta, Sabtu (19/5/2018)
“TNI ini kan asset, secara histori Satuan Den Gultor, Detasemen Penanggulangan Teroris 81 Kopassus itu secara histori ya jauh belasan tahun, puluhan tahun lahir duluan sebelum ada Densus 88 dan mereka punya kemampuan dalam tiga matra darat, laut, udara.” Jelas Supiadin.
Supiadin menambahkan, Pansus sudah menyepakati keterlibatan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI dan selanjutnya kewenangannya akan diatur dalam peraturan presiden, paling lama setahun setelah UU disahkan.
Alasan pelibatan TNI menurut Supiadin dituangkan dalam Peraturan Presiden, karena pemberantasan terorisme adalah salah satu tugas konstitusional pemerintah, baik TNI maupun Polisi sama-sama aparat pemerintah di bawah kendali presiden.
Sumber: Antara
(wd)