BANYUASIN, solotrust.com – Sungguh bejat kelakuan JU, seorang buruh bangunan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Bapak 46 tahun ini tega menggauli anak gadisnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Entah setan mana merasuki jiwa JU hingga nekat menggauli anak kandungnya berinisial TR yang masih berusia 14 tahun. Akibat aksi bejatnya, gadis kelas 2 SMP itupun hamil dan kini sudah melahirkan anak perempuan sekira dua bulan lalu.
“Enam kali aku melakukannya. Aku lakukan itu saat istri sedang berjualan model yang jaraknya sekitar seratus meter dari rumah kami,”ujarnya, dilansir dari laman resmi Biro PID Divisi Humas Polri, humas.polri.go.id, Selasa (29/05/2018).
Diakui pria lengan kanan dan dadanya dipenuhi tato ini, kali pertama memerkosa anaknya terjadi pada Mei 2017, di kediaman mereka kawasan Jalan Meritai Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Awalnya TR dipaksa masuk kamar dan diancam dengan pisau cutter. Di dalam kamar, tersangka pun langsung melampiaskan nafsu setannya. Begitu pula dengan aksi bejat selanjutnya, dilakukan JU pada saat istri keluar rumah berjualan model.
“Waktu yang kali pertama itu dia berontak, tapi aku ancam menggunakan pisau. Aku lakukan itu kadang di kamar aku, kadang di kamar dia dan juga di ruang tamu,” ucap JU.
Ditanya mengapa begitu tega menggauli anak kandungnya, tersangka mengaku khilaf dan juga keseringan nonton film porno.
JU berhenti menggauli TR setelah tahu anak pertamanya itu tidak datang bulan. Namun aksi bejat tersangka belum terungkap hingga akhirnya TR pun hamil.
Terungkapnya aksi bejat tersangka berawal ketika sang istri yang juga ibu kandung TR, melihat anak pertamanya ini ada perbedaan fisik dan juga sering sakit. TR pun ditanyai dan akhirnya mengaku telah digauli ayah kandungnya sendiri. Istri tersangka sontak kaget, terlebih lagi mengetahui TR kondisinya sedang hamil tujuh bulan.
Istri tersangka pun akhirnya melapor ke polisi. Mengetahui dilaporkan ke pihak berwajib dan anaknya hamil, JU langsung kabur dari rumahnya dan menjadi buronan.
“Aku tidak tahu kalau anak aku itu sudah melahirkan. Waktu dia hamil, aku kabur dari rumah. Aku menyesal dan tidak tahu harus berbuat apa lagi,” kata dia tertunduk lesu.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Basani R Sagala mengatakan, JU telah buron sejak tiga bulan lalu. Dia akhirnya berhasil dibekuk di kawasan Mariana saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan. Tersangka ini selalu berpindah-pindah.
Adapun saat ini, JU masih dalam pemeriksaan petugas dengan barang bukti pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap AKBP Basani R Sagala.
(and)