Hard News

Astaga! Guru Taekwondo di Solo Tega Cabuli 3 Murid Laki-laki Bau Kencur

Hukum dan Kriminal

24 Maret 2023 16:22 WIB

Seorang guru taekwondo, DS (44) salah satu perguruan di Solo diamankan pihak kepolisian lantaran tega mencabuli tiga murid laki-lakinya yang masih bau kencur

SOLO, solotrust.com - Seorang guru taekwondo, DS (44) salah satu perguruan di Solo diamankan pihak kepolisian. Ia ditangkap karena telah tega mencabuli tiga murid laki-lakinya yang masih bau kencur alias di bawah umur.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan DS merupakan warga Kratonan, Serengan, Solo. Selama ini ia mengajar di Dojang beralamat di Gilingan, Banjarsari, Solo. Penangkapan DS bermula pada laporan orangtua salah satu korban.



"Terjadinya kasus pencabulan di mana Polresta Solo menerima laporan dari salah satu orangtua korban," ucap Kombes Pol Iwan Saktiadi saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/03/2023).

Dengan iming-iming mengikuti kejuaraan tingkat nasional dan diorbitkan, DS mencabuli korbannya. Selain itu, ia membuat para korbannya patuh dengan relasi guru dan murid.

"Korban akan diorbitkan menjadi atlet tingkat nasional, juga difasilitasi dan diiming-imingi uang dari kejuaraan. Ini wujud kepatuhan," kata kapolresta.

Berdasarkan penyelidikan, tiga anak laki-laki menjadi korban. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lainnya.

"Kami masih meminta keterangan dari korban. Sementara yang berhasil kami identifikasi dan dimintai keterangan ada tiga korban," beber Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Selama dua tahun itu, kejahatan dilakukan DS ada di dua lokasi, yakni di Dojang dan di hotel saat diajak bertanding. Terkait berapa kali korban dicabuli DS, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami menunggu kondisi korban secara psikologis siap," ucap kapolres.

Saat ini, pihak kepolisian telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya sepatu diberikan tersangka untuk korban yang telah menang kejuaraan dan seragam taekwondo.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (riz)

(and_)

Berita Terkait

Arya Surendra Jabat Rektor UNSA, Siap Bawa Kampus Lebih Fleksibel dan Adaptif

ISI Solo Kukuhkan 2 Guru Besar, Berharap Seni Dapat Selalu Relevan Sesuai Zaman

PPG UMS Luluskan 10.746 Guru Profesional

Pelantikan Pengurus, Iwapi Ranting Karanganyar Diharapkan Jadi Motor Peningkatan Ekonomi Lokal

Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru, meski Ada Efisiensi, Ini Dia Kriterianya

Pengkot dan Pengkab Taekwondo se-Jateng Dukung Penuh Mayjen TNI Dedy Suryadi Jadi Ketum Pengprov Jateng

Pengkot dan Pengkab Taekwondo se-Jateng Dukung Penuh Mayjen TNI Dedy Suryadi Jadi Ketum Pengprov Jateng

850 Atlet Ikuti Kejurda Taekwondo Championship 2023 di Karanganyar

Dikabarkan Dekat dengan Tersangka Pencabulan, Ketua Pengkot Taekwondo Solo Diminta Turun

Usai Terganjal Kasus Pencabulan, Pemilihan Ketua Taekwondo Solo Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Gibran Kawal Kasus Pencabulan SKB Taekwondo Solo, Minta Orang Tua Korban Tak Takut Lapor

Karanganyar Siapkan Bonus Rp55 Juta bagi Peraih Emas Porprov 2023

Usai Kasus Cabul: Terduga Tak Boleh Beraktivitas di Taekwondo, Minta Orangtua Tak Khawatir

Berawal dari Mabar Gim Online, Pria Beristri Cabuli 4 Remaja Laki-laki

Terlalu! Ayah Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur, Berdalih Halusinasi

Guru Cabuli Belasan Murid SD Diamankan Polisi

Kenalan di Medsos, Gendon Cabuli Gadis di Bawah Umur

Parah.. Pemuda Nekat “Gagahi” Seorang Nenek

Sialnya Komplotan Pencuri Amatir, Gasak 56 iPhone Berakhir di Bui

FX Rudy Curiga Kantor DPC PDIP Tiba-tiba Disambangi Polisi, Ini Penjelasan Kapolresta Solo

Kebakaran Gudang Rongsok di Semanggi: 6 Rumah Ludes, 304 Warga Mengungsi

Gudang Rongsokan di Semanggi Terbakar, 12 Rumah Warga Terdampak

Endorse Judi Online, 2 Mahasiswi Diamankan Polisi

Konser Dewa 19 All Stars Digelar 29 Juli 2023 di Stadion Manahan, Lokasi Liga 1 Pindah

Persis Curi 3 Poin Penting dari Borneo FC, Lepas dari Zona Degradasi

ISI Solo Kukuhkan 2 Guru Besar, Berharap Seni Dapat Selalu Relevan Sesuai Zaman

Mahasiswa Solo Demo, Tuntut Pertanggungjawaban DPRD dan Suara untuk Seni Musik

Sambut Ramadan, Solo Paragon Hotel & Residences Hadirkan Nuansa Kuliner Khas Maroko

Swiss-Belhotel Solo Tawarkan Pengalaman Buka Puasa dengan Pemandangan Masjid Sheikh Zayed

Mayapada Group Teken MoU Hotel Management Agreement dan Technical Service Agreement dengan KHI Hotel Manajemen

Badan Geologi Naikkan Status Gunung Lewotobi Laki-Laki ke Level Awas

Erupsi Menurun, Badan Geologi Ubah Radius Aman Gunung Lewotobi Laki-laki Jadi 7 Km dari Kawah

Gibran Kawal Kasus Pencabulan SKB Taekwondo Solo, Minta Orang Tua Korban Tak Takut Lapor

Kabar Duka! Bayi Laki-Laki Cristiano Ronaldo Meninggal Dunia

Sesosok Mayat Laki-Laki Ditemukan di Bawah Jembatan Tugu Jumantono

Berurai Air Mata, Seorang Anak Laki-Laki Azankan Jenazah Ayahnya

Berita Lainnya