Hard News

Astaga! Guru Taekwondo di Solo Tega Cabuli 3 Murid Laki-laki Bau Kencur

Hukum dan Kriminal

24 Maret 2023 16:22 WIB

Seorang guru taekwondo, DS (44) salah satu perguruan di Solo diamankan pihak kepolisian lantaran tega mencabuli tiga murid laki-lakinya yang masih bau kencur

SOLO, solotrust.com - Seorang guru taekwondo, DS (44) salah satu perguruan di Solo diamankan pihak kepolisian. Ia ditangkap karena telah tega mencabuli tiga murid laki-lakinya yang masih bau kencur alias di bawah umur.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan DS merupakan warga Kratonan, Serengan, Solo. Selama ini ia mengajar di Dojang beralamat di Gilingan, Banjarsari, Solo. Penangkapan DS bermula pada laporan orangtua salah satu korban.



"Terjadinya kasus pencabulan di mana Polresta Solo menerima laporan dari salah satu orangtua korban," ucap Kombes Pol Iwan Saktiadi saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/03/2023).

Dengan iming-iming mengikuti kejuaraan tingkat nasional dan diorbitkan, DS mencabuli korbannya. Selain itu, ia membuat para korbannya patuh dengan relasi guru dan murid.

"Korban akan diorbitkan menjadi atlet tingkat nasional, juga difasilitasi dan diiming-imingi uang dari kejuaraan. Ini wujud kepatuhan," kata kapolresta.

Berdasarkan penyelidikan, tiga anak laki-laki menjadi korban. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lainnya.

"Kami masih meminta keterangan dari korban. Sementara yang berhasil kami identifikasi dan dimintai keterangan ada tiga korban," beber Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Selama dua tahun itu, kejahatan dilakukan DS ada di dua lokasi, yakni di Dojang dan di hotel saat diajak bertanding. Terkait berapa kali korban dicabuli DS, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami menunggu kondisi korban secara psikologis siap," ucap kapolres.

Saat ini, pihak kepolisian telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya sepatu diberikan tersangka untuk korban yang telah menang kejuaraan dan seragam taekwondo.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (riz)

(and_)

Berita Terkait

Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta, Ketua DPRD: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru!

Guru di Demak Didenda Wali Murid Rp25 Juta, Gaji Cuma Rp100 Ribu/Bulan

Jelang Prosesi Pengukuhan, UMS Perkenalkan 2 Calon Guru Besar

Jalin Kerja Sama, UT Surakarta dan Pemkab Grobogan Siap Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang Berdampak

Prof Dr I Nyoman Sukerna Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Ranting Ilmu Kajian Budaya Bali ISI Surakarta

Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun, Satu WNI Meninggal Dunia, 2 Dehidrasi Berat

Mayjen Deddy Suryadi Optimistis Atlet Taekwondo Jateng Capai Prestasi Membanggakan

Pengkot dan Pengkab Taekwondo se-Jateng Dukung Penuh Mayjen TNI Dedy Suryadi Jadi Ketum Pengprov Jateng

850 Atlet Ikuti Kejurda Taekwondo Championship 2023 di Karanganyar

Dikabarkan Dekat dengan Tersangka Pencabulan, Ketua Pengkot Taekwondo Solo Diminta Turun

Usai Terganjal Kasus Pencabulan, Pemilihan Ketua Taekwondo Solo Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Gibran Kawal Kasus Pencabulan SKB Taekwondo Solo, Minta Orang Tua Korban Tak Takut Lapor

Usai Kasus Cabul: Terduga Tak Boleh Beraktivitas di Taekwondo, Minta Orangtua Tak Khawatir

Berawal dari Mabar Gim Online, Pria Beristri Cabuli 4 Remaja Laki-laki

Terlalu! Ayah Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur, Berdalih Halusinasi

Guru Cabuli Belasan Murid SD Diamankan Polisi

Kenalan di Medsos, Gendon Cabuli Gadis di Bawah Umur

Parah.. Pemuda Nekat “Gagahi” Seorang Nenek

Sialnya Komplotan Pencuri Amatir, Gasak 56 iPhone Berakhir di Bui

FX Rudy Curiga Kantor DPC PDIP Tiba-tiba Disambangi Polisi, Ini Penjelasan Kapolresta Solo

Kebakaran Gudang Rongsok di Semanggi: 6 Rumah Ludes, 304 Warga Mengungsi

Gudang Rongsokan di Semanggi Terbakar, 12 Rumah Warga Terdampak

Endorse Judi Online, 2 Mahasiswi Diamankan Polisi

Konser Dewa 19 All Stars Digelar 29 Juli 2023 di Stadion Manahan, Lokasi Liga 1 Pindah

Favehotel Solo Ajak Anak-anak Jadi Little Chef dan Barista

Favehotel Solo Raih SBBI Award sebagai Hotel Budget Terpopuler

Kementerian Komdigi Ajak Media Sukseskan Sekolah Rakyat

Favehotel Solo Cek Kesehatan Gratis untuk Karyawan

Kusuma Sahid Prince Hotel Solo Tawarkan Pernikahan Konsep Javanese Royal Wedding

Masa Libur Sekolah, Pengunjung Solo Safari Meroket hingga 25%

Gunung Lewotobi Kembali Erupsi, Muntahan Awan Panas Capai 18 KM

Status Gunung Api Lewotobi Laki-laki Kembali Naik ke Level Awas, Kegempaan Meningkat Signifikan

Badan Geologi Naikkan Status Gunung Lewotobi Laki-Laki ke Level Awas

Erupsi Menurun, Badan Geologi Ubah Radius Aman Gunung Lewotobi Laki-laki Jadi 7 Km dari Kawah

Gibran Kawal Kasus Pencabulan SKB Taekwondo Solo, Minta Orang Tua Korban Tak Takut Lapor

Kabar Duka! Bayi Laki-Laki Cristiano Ronaldo Meninggal Dunia

Berita Lainnya