SOLO, solotrust.com - Seorang guru taekwondo, DS (44) salah satu perguruan di Solo diamankan pihak kepolisian. Ia ditangkap karena telah tega mencabuli tiga murid laki-lakinya yang masih bau kencur alias di bawah umur.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan DS merupakan warga Kratonan, Serengan, Solo. Selama ini ia mengajar di Dojang beralamat di Gilingan, Banjarsari, Solo. Penangkapan DS bermula pada laporan orangtua salah satu korban.
"Terjadinya kasus pencabulan di mana Polresta Solo menerima laporan dari salah satu orangtua korban," ucap Kombes Pol Iwan Saktiadi saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/03/2023).
Dengan iming-iming mengikuti kejuaraan tingkat nasional dan diorbitkan, DS mencabuli korbannya. Selain itu, ia membuat para korbannya patuh dengan relasi guru dan murid.
"Korban akan diorbitkan menjadi atlet tingkat nasional, juga difasilitasi dan diiming-imingi uang dari kejuaraan. Ini wujud kepatuhan," kata kapolresta.
Berdasarkan penyelidikan, tiga anak laki-laki menjadi korban. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lainnya.
"Kami masih meminta keterangan dari korban. Sementara yang berhasil kami identifikasi dan dimintai keterangan ada tiga korban," beber Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Selama dua tahun itu, kejahatan dilakukan DS ada di dua lokasi, yakni di Dojang dan di hotel saat diajak bertanding. Terkait berapa kali korban dicabuli DS, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami menunggu kondisi korban secara psikologis siap," ucap kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya sepatu diberikan tersangka untuk korban yang telah menang kejuaraan dan seragam taekwondo.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (riz)
(and_)