SOLO, solotrust.com - Lebih dari 30 penyedia jasa tukar uang baru berhasil ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta.
Mereka ditertibkan lantaran nekat menjajakan jasa penukaran uang baru. Padahal, secara resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sudah melarang hal tersebut.
“Total ada lebih dari 30 orang yang kita tertibkan. Mereka kita bawa ke kantor, kemudian kita beri masukan untuk tidak kembali melakukan hal itu dan mereka pun sepakat," terang Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Agus Sis Wuryanti kepada Solotrust.com, Selasa (5/6/2018).
"Kebanyakan mereka memang dari Solo, bisa dibilang mereka penyedia jasa musiman,” sambungnya.
Agus Sis mengungkapkan, mereka ditertibkan di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten Mulyadi dan lainnya.
“Memang sifatnya jasa, tetapi kan mereka menjajakan uang di sana. Rawan perilaku menyimpang, salah satunya peredaran uang palsu. Selain itu juga rawan terjadinya kecelakaan,” katanya.
Sampai saat ini, pihaknya terus melakukan patroli dan pemantuan. Jika masih ada yang nekat, pihaknya tentu akan melakukan penertiban demi kebaikan bersama. (dit)
(way)