JAKARTA, solotrust.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
“Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah,” bunyi diktum Pertama Keppres, sebagaimana dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Selasa (05/06/2018).
Adapun tanggal 24 Desember 2018 (Senin), menurut diktum PERTAMA Keppres sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum Kedua Keppres.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres tersebut tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama 2018.
Lebih lanjut disebutkan, PNS tetap melaksanakan tugasnya mendapat tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi diktum Kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang telah ditetapkan di Jakarta, pada 4 Juni 2018.
(and)