Hard News

Umbar Aib, Pagi-Pagi Pasti Happy Trans TV “Disemprit” Lagi

Hard News

16 Juni 2018 21:03 WIB

Salah satu tayangan acara Pagi-Pagi Pasti Happy Trans TV (Instagram)

JAKARTA, solotrust.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kedua untuk program siaran “Pagi-Pagi Pasti Happy” Trans TV. Program disiarkan Trans TV pada 31 Mei 2018 pagi mengulas permasalahan pribadi almarhum KH Zainuddin MZ. Hal ini melanggar ketentuan penghormatan terhadap hal privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam surat teguran kedua untuk Trans TV terkait program tersebut. Program siaran itu menampilkan perbincangan antara pembawa acara dengan wanita yang menceritakan permasalahan pribadinya dengan almarhum KH Zainuddin MZ. 



“Kami menilai muatan yang mengumbar aib pribadi tidak dapat ditayangkan. Selain itu salah satu pihak yang dibicarakan sudah meninggal, sehingga tidak bisa dilakukan klarifikasi. Padahal ada kewajiban program siaran untuk menghormati hak privasi,” jelas Ketua KPI Pusat, dilansir dari laman resmi Komisi Penyiaran Indonesia, kpi.go.id, Sabtu (16/06/2018).

Tayangan itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).

“Berdasarkan pelanggaran itulah, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” kata Yuliandre Darwis. 

Sebelumnya, program yang sama telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 49/K/KPI/31.2/02/2018 tertanggal 1 Februari 2018. 

“Kami meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami harap teguran tertulis kedua ini diperhatikan serta dipatuhi, sekaligus segera melakukan perbaikan agar tidak terulang kesalahan dan pelanggaran lain terhadap aturan penyiaran,” tandas Yuliandre Darwis. 

Surat teguran kedua program “Pagi-Pagi Pasti Happy” juga ditembuskan ke Presiden RI, DPR RI, Kemenkominfo, Dewan Periklanan Indonesia serta Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia.

(and)