Hard News

Ini Potensi Pelanggaran di Masa Tenang Kampanye

Hard News

24 Juni 2018 05:02 WIB

(dok/Bawaslu RI)

Solotrust.com- Pengawas Pemilu seluruh Indonesia akan melakukan patroli pada tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2018, mulai hari ini Minggu (24/6/2018) hingga Selasa (26/6/2018). Patroli Pengawasan salah satunya bertujuan untuk menimbulkan efek kejut bagi pihak yang berniat melakukan praktik  politik uang, terutama di masa tenang. Dengan demikian upaya praktik politik uang dapat dicegah.

Melansir dari laman resmi Bawaslu, patroli ini merupakan alarm pencegahan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama masa tenang. Beberapa potensi pelanggaran di masa tenang antara lain aktivitas kampanye, praktik politik uang, politisasi SARA dan masih ada alat peraga yang belum ditertibkan.



Patroli dilakukan secara serentak di provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada selama tiga hari oleh pengawas pemilu di semua tingkat.  

Patroli Pengawasan adalah bergerak dan memberikan peringatan bersama menjelang hari pemungutan suara. Patroli bertujuan untuk membunyikan kesiapan pengawas dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara. Hal ini seperti membunyikan alarm pengawasan Pemilihan serentak.

“Kegiatan ini dilakukan secara serentak di Propini dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada pada 24 s/d 26 Juni 2018. Setiap kegiatan direncanakan untuk dipublikasi di laman resmi dan media sosial pengawas pemilu.” Tutur Humas Bawaslu RI dalam rilis resminya.

Untuk mendukung pelaporan hasil pengawasan, Bawaslu menggunakan sistem informasi. Hal itu memungkinkan pengawas pemilu di daerah dan di semua tingkat, melaporkan hasil pengawasan secara dalam jaringan (daring/online).

Untuk diketahui, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 akan memasuki masa tenang yaitu pada 24-26 Juni 2018. 

(wd)