SOLO, solotrust.com - BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua ahli waris pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Jumlah santunan yang disalurkan sebesar Rp660.390.000 yang diserahkan di Kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan, Gedung Bakorwil Surakarta, Senin (25/6/2018).
Kabid Pemasaran Peserta Penerima Upah selaku pps Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Sri Sudarmadi mengatakan, pekerja yang meninggal bernama Eko Hadi Saputro, pekerja dari PT Tiga Serangkai dan Sukaryanto, pekerja dari PDAM Kabupaten Dati II Karanganyar.
Mewakili jajaran Direksi, Dewan Pengawas dan seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya menyampaikan bela sungkawa pada keluarga yang ditinggalkan.
"Kami sadar bahwa santunan yang kami berikan tidak dapat mengganti kedua almarhum. Namun kami berharap santunan yang kami berikan dapat bermanfaat sebagaimana fungsinya. Sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat memenuhi keberlangsungan kebutuhan hidup dan pendidikan anaknya," tutur Sri pada media, Senin (21/6/2018).
Eko meninggal karena kecelakaan saat perjalanan pulang kerja menuju rumah. Di mana hal tersebut masih dalam perlindungan program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan Sukaryanto meninggal di tempat kerja karena tenggelam saat menguras semacam penampungan air.
"Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja itu melindungi pekerja dari mulai berangkat dari rumah, selama bekerja, hingga tiba kembali di rumah," imbuh Sri.
Ahli waris Eko berhak atas Santunan sebesar Rp244.534.500. Terdiri dari santunan kecelakaan kerja, santunan berkala, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT). Karena Eko masih memiliki anak usia sekolah, maka ahli waris berhak atas beasiswa pendidikan.
Sedangkan ahli waris Sukaryanto berhak atas santunan sebesar Rp415.855.500. Terdiri dari santunan kecelakaan kerja, santunan berkala, biaya pemakaman, JHT, dan beasiswa pendidikan.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PT. Tiga Serangkai dan PDAM Kabupaten Dati II Karanganyar, khususnya juga kepada seluruh perusahaan atau pemberi kerja yang telah memberikan hak pekerjanya dengan mendaftarkan pekerjanya tersebut pada program BPJS Ketenakerjaan," katanya. (Rum)
(way)