Hard News

Pemda Diminta Proaktif Selesaikan Sengketa Tanah di Salatiga

Hard News

28 Juni 2018 22:10 WIB

Kegiatan Gelar Sengketa Agraria di Ruang Kalitaman Lantai 2 Gedung Setda Kota Salatiga, Kamis (28/6/2018). (Dok Humas)

SALATIGA, solotrust.com – Persoalan sengketa tanah di Kota Salatiga diharapkan diselesaikan melalui koordinasi dan kolaborasi antarinstansi terkait.

Wakil Wali Kota Salatiga Muh Haris saat membuka Kegiatan Gelar Sengketa Agraria di Ruang Kalitaman Lantai 2 Gedung Setda Kota Salatiga, Kamis (28/6/2018) mengatakan, pemerintah daerah harus hadir untuk mengambil langkah proaktif dalam sebuah mediasi antara pihak yang bersengketa.



“Kegiatan ini diharapkan akan mendukung terwujudnya koordinasi dan kolaborasi antarpemerintah daerah  dengan badan pertanahan yang ada di Kota Salatiga dengan didukung pihak lain yang terkait dalam gelar sengketa masalah pertanahan. Karena dalam persoalan tanah memang dibutuhkan koordinasi dan kerja sama bersama dengan aturan di dalamnya,” tuturnya.

Menurut Haris, masalah pertanahan ini pasti akan memunculkan persoalan dan tidak jarang masuk ke ranah hukum. Oleh karena itu, butuh tindakan yang nyata dan segera dari pemerintah maupun pemangku kewenangan untuk dapat menyelesaikan persoalan ini.

Diakuinya, masalah tanah merupakan masalah rumit dan harus diurai satu per satu untuk dapat diselesaikan sesegara mungkin.

“Saya harapkan ada kerja sama dari semua pihak agar bisa diselesaikan bersama-sama dalam persoalan sengketa agraria ini,” harapnya.

Peran pemerintah daerah disebutnya penting juga untuk melakukan fasilitasi penyelesaian konflik pertanahan dan melakukan penyelesaian permasalahan pertanahan sampai di tingkat kabupaten/kota.

“Kalau muncul masalah, warga pasti datang ke sini. Karena mereka merasa bapak mereka ya di sini. Mereka berharap ada media untuk mediasi pihak yang bersengketa dan difasilitasi. Melihat akar permasalahannya ada di mana. Namun diakui bahwa kewenangan itu tetap berada di Badan Pertanahan Nasional,” tandasnya.

Sementara itu menurut perwakilan BPN Kota Salatiga, Nurul mengatakan, penyelesaian persoalan tanah dapat diselesaikan berdasarkan hukum perdata atau secara kekeluargaan. Selain itu, penyelesaian sengketa ini bisa dilakukan dengan cara mediasi dengan mengambil kesepakatan antarpihak yang bersengketa.

“Win-win solution dianggap sebagai langkah yang mampu menyelesaikan antara pihak yang berselisih dengan mencari jalan tengah bagi para pihak yang bersengketa,” ujar Nurul. (tata)

(way)