KLATEN, solotrust.com - Para kepala sekolah (kepsek) di sekolah negeri yang menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem online diminta lebih bijak dalam menyikapi aturan yang ada. Dengan adanya sistem zonasi, maka identitas yang ada di kartu keluarga (KK) calon siswa juga diperhatikan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten Sunardi saat menghadiri halalbihalal kepala sekolah tingkat SMP se-Solo Raya di gedung Al-Mabrur, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Rabu (4/7/2018).
Dirinya mencontohkan, untuk kendala masalah kartu keluarga (KK) dan syarat lainnya harus ditinjau lebih jauh. Prinsipnya kepala sekolah wajib memahami anak usia 9 tahun wajib sekolah.
"Jangan sampai kebijakan zonasi yang diberlakukan tersebut mempersulit calon siswa hingga tidak mendapatkan sekolah," ujarnya.
Dikatakannya, dengan kondisi seperti itu para kepala sekolah hendaknya lebih bijak jangan langsung ditolak, sesuai dengan prinsip kebijakan secara nasional bahwa anak usia sekolah usia 9 tahun wajib bersekolah. Untuk kuota pemenuhan rombel 32 harus dilakukan secara transparan.
“Saya harus segera mengambil sikap, ketika banyak ditemukan masalah siswa sudah terlanjur sekolah di wilayah Klaten. Mereka belum dapat menunjukkan kartu keluarga (KK) yang sesuai dengan zonasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua MKKS SMP Kabupaten Klaten Wiyarto mengatakan, masa pendaftaran online siswa baru bagi SMP di Klaten akan berakhir Rabu (4/7/2018). Jika belum memenuhi kuota maka akan dilanjutkan pendaftaran sistem offline.
“PPDB online untuk SMP baru pertama dilakukan, jika belum memenuhi kuota sekolah negeri biasanya membuka pendaftaran sistem off line sampai kuota terpenuhi,” jelas Wiyarto. (joko)
(way)