SOLO, solotrust.com - BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan berbagai perusahaan dan rumah sakit untuk program Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Kepala Bidang Pemasaran Peserta Penerima Upah selaku Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Sri Sudarmadi mengatakan, PLKK adalah sebutan untuk rumah sakit atau klinik yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
"Apabila ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, kemudian dibawa ke salah satu PLKK dengan menunjukan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang bersangkutan akan langsung mendapatkan pengobatan kelas 1, apabila PLKK nya merupakan RSUD atau Negeri dan kelas 2 untuk RS Swasta," tuturnya pada solotrust.com, Rabu (4/7/2018).
Untuk mekanisme pembayaran, pihak PLKK yang menagihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga peserta atau perusahaan tidak perlu membayar lebih dahulu sama sekali. Hal tersebut juga berlaku untuk biaya kontrol yang dibutuhkan menurut rekomendasi dokter.
Di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, jumlah PLKK sudah mencapai 69 unit meliputi Klinik, Puskesmas dan RS. Kata Sri, jumlah tersebut akan terus bertambah untuk terus meningkatkan pelayanan bagi peserta.
Salah satu rumah sakit yang telah menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo, pada Jumat 29 Juni 2018, yang berkomitmen menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Pihaknya berharap dengan bertambahnya PLKK ini, peserta yang tiba-tiba mengalami kecelakaan kerja bisa semakin mudah untuk segera mendapatkan pertolongan. (Rum)
(wd)