Hard News

BPJS Ketenagakerjaan Tangani 26 Kasus RTW

Jateng & DIY

05 Juli 2018 12:32 WIB

Kepala Bidang Pemasaran Peserta Penerima Upah selaku Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Sri Sudarmadi. (solotrust.com/rum)

SOLO, solotrust.com - Bersamaan dengan gencarnya program PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja), BPJS Ketenagakerjaan juga menjalankan program Return to Work (RTW).

Kepala Bidang Pemasaran Peserta Penerima Upah selaku Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Sri Sudarmadi menjelaskan selain kemudahan dalam pengobatan di PLKK, manfaat lain yang dapat diterima oleh peserta yang mengalami kecelakaan kerja, khususnya bagi yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, yaitu program Return to Work (RTW).



"RTW merupakan pendampingan untuk para peserta yang cacat atau berpotensi cacat akibat mengalami resiko kecelakaan kerja sehingga dapat kembali bekerja," terangnya pada solotrust.com, Rabu (4/7/2018).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bila peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, ia akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan, sehingga dapat bekerja kembali di posisi sebelumnya. Atau jika dengan cacatnya tidak memungkinkan kembali bekerja di posisi sebelumnya, ia akan dipekerjakan kembali di posisi yang memungkinkan.

“RTW ini hanya berlaku bagi peserta yang perusahaannya menandatangani perjanjian untuk berkomitmen mendukung program ini. Sehingga kami mengimbau perusahaan-perusahaan untuk mendukung RTW ini dengan segera menandatangani perjanjian kerjasama,” ujarnya.

Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta telah menangani 26 Kasus RTW. Sebanyak 23 pekerja sudah kembali bekerja di perusahaan tempat asalnya bekerja. Sedangkan perusahaan yang sudah berkomitmen mendukung RTW ini baru sebanyak 466 perusahaan. (Rum)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya