Ekonomi & Bisnis

Soal Bantuan Gaji Pekerja, Ombudsman: Perhatikan Juga Sektor Informal

Ekonomi & Bisnis

10 Agustus 2020 09:10 WIB

Ilustrasi.

 

JAKARTA, solotrust.com- Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan, rencana pemerintah memberikan bantuan gaji tambahan bagi pekerja berpendapatan di bawah Rp 5 juta adalah rencana yang bagus dan perlu didukung. Namun, ia mengatakan bantuan itu baru menjangkau sektor formal.



"Itu oke. Tetapi pemerintah harus juga memperhatikan orang di sektor informal yang lebih banyak dan lebih menyeluruh. Misalnya tukang angkot, tukang becak, tukang pedati, kaki lima, pedagang keliling, pedagang asongan," ujar Ahmad kepada Tempo, Sabtu (8/8/2020).

Ahmad mengatakan pemerintah juga harus memberikan bantuan kepada mereka di sektor informal. Bukan hanya untuk bertahan hidup, menurut Ahmad, bantuan tersebut juga harus diberikan sebagai stimulus agar mereka bisa mengembangkan ekonomi keluarga.

"Usaha ini perlu diperhatikan. Meskipun tidak boleh dilupakan, industri mungkin sebaiknya ditahan dulu dan pemerintah fokus untuk mendukung usaha keluarga," ujar Ahmad.

Saat ini, kata dia, bantuan untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah masih menggunakan definisi sebelum masa Covid-19. Padahal, di era ini banyak masyarakat yang juga mengembangkan usaha dengan skala sangat kecil untuk bisa bertahan hidup.

"Bisa saja usahanya hanya skala RT RW," kata dia.

Ahmad pun mengatakan pemerintah harus mencegah masyarakat dari desa kembali ke kota terlebih dahulu pada kondisi seperti ini. Ia mengatakan banyak masyarakat dari desa mulai kembali ke perantauan lantaran mengira situasi sudah kembali pulih, padahal belum.

"Justru bahaya orang dari desa ke kota tapi belum ada pekerjaan. dan mempersulit penyaluran bantuan sosial," ujar dia.

Karena itu, Ahmad meminta pemerintah untuk memfokuskan penyaluran bantuan sosial untuk membantu masyarakat tetap di rumah dan mengembangkan usaha di daerah masing-masing.

Di sisi lain, Ahmad juga mengingatkan bahwa persoalan data menjadi penting dalam menjalankan program-program bantuan yang baru. Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir pun Ombudsman kerap mendapatkan aduan soal data penerima bantuan sosial yang belum tepat sasaran.

"Pada kasus bansos kemarin ada juga orang yang tidak bisa membedakan antara dirumahkan dengan kehilangan pekerjaan. Kemarin ada orang yang dirumahkan mendapat bansos, seakan-akan kehilangan pekerjaan. Padahal kan tidak. Ini kan seharusnya dia tidak berhak dan ada yang lebih berhak. Ini harus diverifikasi," ujar dia.

Ke depannya, Ahmad berharap pemerintah bisa memiliki satu data tunggal yang menjadi acuan dalam penyaluran bantuan.

"Sehingga dengan sekali pencet bisa tahu orang ini di mana, penghasilannya berapa, dan kehilangan pekerjaan tidak. Memang data itu pemerintah perlu secara khusus memperjelas." Tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai.

Erick menjelaskan bantuan kali ini akan berfokus kepada 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.

"Atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, (6/8/2020).

Bantuan Langsung Tunai atau BLT Pekerja tersebut adalah sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Mekanisme tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penyalurannya. #teras.id



(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya