Hard News

Pengunduran Diri ASN yang Mau Nyaleg Tak Bisa Ditarik

Hard News

9 Juli 2018 20:02 WIB

Ilustrasi

JAKARTA, solotrust.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mau maju menjadi calon legislative (Caleg) untuk berpikir matang-matang.

Bahtiar mengatakan, setiap ASN harus mengundurkan diri jika mau maju menjadi Caleg. Pengunduran diri tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa ditarik kembali, sekalipun yang bersangkutan gagal untuk nyaleg.



“Sebelum memutuskan maju sebagai Caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” pesan Bahtiar di Jakarta, akhir pekan lalu, dilansir laman setkab.go.id.

Hal yang sama juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri aktif, direksi, komisaris, hingga karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Aturan sebagaimana ASN maju jadi Caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali,” tegas Bahtiar.

Keharusan pengunduran diri ASN yang akan maju menjadi Caleg diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(way)