SOLO, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta menemukan banyak bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat (BMS) pada tahap verifikasi. Meski begitu, Pata belum dapat merinci jumlah pasti dari bacaleg yang masuk dalam daftar BMS.
"Dari hasil verifikasi banyak bacaleg yang BMS, untuk jumlah dan data pasti BMS dan tidak memenuhi syarat (TMS), baru bisa kita sampaikan sore nanti," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Surakarta Pata Hindra Aryanto kepada solotrust.com, Sabtu (21/7/2018) siang.
Menurutnya, beberapa hal yang menyebabkan bacaleg masuk ke dalam BMS adalah tidak dilegalisirnya ijazah. Selain itu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga tidak disertakan berkas aslinya.
“Adapula ditemukan Ssurat keterangan sehat jasmani dan rohani yang tidak menyertakan resume, masuk dalam daftar BMS," ungkapnya.
Di sisi lain dikatakan Pata, ditemukan pula daftar bacaleg yang terdapat perbedaan identitas antara ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Hal –hal seperti itu yang harus kami konfirmasi sehingga bacaleg masuk ke dalam daftar BMS,” terangnya.
Untuk diketahui, masa pendaftaran bacaleg oleh masing-masing partai politik berakhir pada Selasa (17/7/2018) lalu pukul 24.00 WIB. Dari hasil pendaftaran, KPU Surakarta mencatat terdapat 483 bacaleg yang bakal memperbutkan 45 kursi di Kota Solo.
"Dari 16 partai yang ada di Kota Solo, ada dua partai tidak mendaftar hingga ditutupnya jadwal pendaftaran yaitu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Garuda. Sehingga, ada 14 partai yang bertarung di Solo,” jelas Komisioner Divisi Hukum KPU Surakarta Nurul Sutarti, beberapa waktu lalu. (adr)
(way)