SOLO, solotrust.com - Sebanyak 12 partai politik (Parpol) yang terdaftar sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendaftarkan 45 bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.
Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Solo usai masa pendaftaran selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Mei 2023.
Menurut Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, tercatat dari sebanyak 18 partai politik peserta pemilu, tidak semuanya mengajukan seratus persen maksimal kuota pendaftaran bacaleg.
“Nah dari 18 itu, 12 mengajukan seratus persen (kuota bacaleg), artinya 45 kursi, sedangkan yang enam itu tidak lengkap seratus persen, ada yang empat, kemudian 30 dan 21,” urainya, saat ditemui solotrust.com, Selasa (16/05/2023).
Masa pendaftaran bacaleg kini telah resmi ditutup. KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bacaleg yang didaftarkan.
Tahapan verifikasi administrasi dimulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya pada 24 Juni hingga 25 Juni 2023, pihak KPU Kota Solo menyerahkan hasil verifikasi kepada partai politik yang telah mengajukan bacaleg.
Terakhir, 26 Juni hingga 9 Juli 2023 partai politik kembali menyerahkan berkas-berkas yang telah diperbaiki kepada KPU Kota Solo.
Adapun saat ini proses tengah berlangsung di KPU adalah pengecekan berkas-berkas yang telah diserahkan bacaleg. Pengecekan ini berlangsung hingga 23 Juni mendatang.
Apabila ada kekurangan dalam pengumpulan berkas masih ada waktu perbaikan dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
*) Reporter: Dyah/Kamila
(and_)