Hard News

Bawaslu Pastikan Pengajuan Bakal Calon Legislatif di Kota Semarang Sesuai Regulasi

Sosial dan Politik

17 Mei 2023 12:03 WIB

Bawaslu Kota Semarang memastikan tahapan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) telah berjalan sesuai regulasi pencalonan anggota DPRD. (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memastikan tahapan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) telah berjalan sesuai regulasi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). .

Hal ini berdasarkan hasil pengawasan dilakukan Bawaslu Kota Semarang selama tahapan pengajuan bakal calon dimulai 1 hingga 14 Mei 2023.



Sepanjang dua pekan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dalam tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD. Dalam pengawasan ini Bawaslu Kota Semarang memaksimalkan tim sumber daya manusia (SDM) dengan membekali alat kerja yang diisi sesuai kronologis kejadian lapangan.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menjelaskan selama ini Bawaslu menerapkan strategi pengawasan melekat untuk memastikan prosedur pendaftaran sesuai regulasi. Upaya pencegahan juga dilakukan selama tahapan itu guna mencegah terjadinya pelanggaran administrasi.

“Bawaslu juga mengantisipasi adanya pelanggaran pidana pemilu (pemilihan umum) seperti yang tertuang dalam pasal 518 dan 520 Undang Undang No 7 Tahun 2017  tentang pidana seperti menggunakan data data palsu dalam pencalonan,” tegas Naya Amin Zaini dalam siaran pers diterima solotrust.com.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan hal menjadi fokus pengawasan, di antaranya memastikan kelengkapan berkas persyaratan di-upload di Silon, adanya formulir daftar bakal calon, adanya persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil), dan sikronisasi berkas asli diajukan partai politik (Parpol).

Selain itu, Naya Amin Zaini menambahkan, selama proses layanan pendaftaran bakal calon, penyelenggara pemilu, yakni KPU harus menggunakan kode etik, pakta integritas, dan sumpah janji penyelenggara pemilu agar tidak terjadi pelanggaran kode etik.

“Semua kami awasi, baik parpol yang mendaftar dan pihak penyelenggara karena jika tidak dilayani dengan baik juga akan berpotensi sengketa pemilu,” jelas dia.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan. Semua partai politik terlayani dengan baik hingga pukul 23.49 pada 14 Mei 2023. Garuda menjadi partai terakhir mendaftarkan diri ke KPU Kota Semarang.

Sebagai informasi, terdapat 18 partai politik telah mendaftarkan ke KPU Kota Semarang dengan jumlah bakal calon legislatif laki laki sebanyak 514 orang dan bakal calon legislatif perempuan 293 orang.

Secara rinci, pengajuan bakal calon anggota DPRD di Dapil Semarang 1 sejumlah 111 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 2 sejumlah 186 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 3 sejumlah 130 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 4 sejumlah 149 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 5 sejumlah 115 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, dan Semarang 6 sejumlah 117 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 34%.

Naya Amin Zaini melanjutkan, tahapan pencalonan legislatif belum usai. Setelah pengawasan pengajuan bakal calon anggota DPRD masih ada pengawasan tahapan verifikasi administrasi dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang, dimulai 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang dilakukan untuk memastikan KPU Kota Semarang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Pencalonan DPR/DPRD.

"Pengawasan verifikasi administrasi ini untuk meneliti hal-hal yang meliputi kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan," terang Naya Amin Zaini.

(and_)

Berita Terkait

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

Bawaslu Kota Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang

Penyelenggara Pemilu Apresiasi Peran Pemkot Semarang dalam Pesta Demokrasi

Kasus Dugaan Politik Uang 2 Caleg PPP di Rembang, Bawaslu Panggil Saksi

Dugaan Politik Uang 2 Caleg PPP di Rembang, Bawaslu: Anak Bupati

Gelar Nonton Bareng Timnas U-23, Pemkot Semarang Siapkan 3 Layar LED Videotron

Wali Kota Semarang Minta Gerakan Makan Ikan Gencar Dilakukan

Euforia Kelolosan Timnas di Piala Asia U-23 Terasa Sampai Balai Kota Semarang

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Wali Kota Semarang Raih Gelar Doktor Administrasi Publik di Undip

Pemkot Semarang Gelar Nonton Bareng Timnas di Balai Kota

Modal jadi Anggota Dewan Solo Capai Rp1 Miliar, Bacaleg Muda Diminta Matangkan Bekal

PDIP Karanganyar Optimistis Capai Target Kursi DPRD Karanganyar

Pemilu 2024: 12 Parpol Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU Solo

Bawa Poster Cak Imin, PKB Sukoharjo Daftarkan 45 Bacaleg

Kenakan Busana Adat Jawa, Partai Gerindra Daftarkan 45 Bacaleg

Sehari Jelang Penutupan, Gerindra dan PKB Daftarkan Bacaleg ke KPUD Karanganyar

Bawa Poster Cak Imin, PKB Sukoharjo Daftarkan 45 Bacaleg

Kenakan Busana Adat Jawa, Partai Gerindra Daftarkan 45 Bacaleg

Urgensi Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

KPK Akan Buat Regulasi Khusus, Terkait OTT di Bekasi

Biaya Haji Naik, Kemenag Masih Menunggu Regulasi

Berita Lainnya