Ekonomi & Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Atlet Indonesia di Asian Games 2018

Ekonomi & Bisnis

29 Juli 2018 02:03 WIB

Perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Jumat (27/7/2018).

JAKARTA, solotrust.com - BPJS Ketenagakerjaan memberi jaminan pada setiap pekerja di Indonesia, dengan latar belakang profesi apapun, termasuk atlet. Sebagai official partner Asian Games 2018, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mendukung Tim Indonesia dengan memberikan perlindungan atas risiko sosial yang terjadi saat beraktivitas sebagai atlet.

Untuk itu, dilakukan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Jumat (27/7/2018). Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Ketua KOI Erick Thohir di Gedung BPJS Ketenagakerjaan.



Agus Susanto mengatakan dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atlet dapat fokus mempersiapkan diri dengan latihan intensif. Melalui perlindungan ini, mereka akan terlindungi dari risiko-risiko fisik yang terjadi semasa latihan dan bertanding.

“Kami menyadari bahwa di Indonesia profesi atlet belum dapat menjadi tumpuan utama untuk menopang kehidupan yang akan datang. Setidaknya kami hadir dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk mereka," tutur Agus melalui siaran pers yang diterima solotrust.com, Sabtu (28/7/2018).

Perlindungan JKK berupa perlindungan mulai dari berangkat dari rumah ke tempat bekerja, saat bekerja dan sampai pulang ke rumah. Jika terjadi kecelakaan kerja, pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya, santunan pengganti upah (dilaporkan) sebesar 100% untuk 6 bulan pertama, 75% untuk 6 bulan kedua, 50% untuk selanjutnya.

Santunan jika mengalami kecacatan 70% x 80 bulan upah yang dilaporkan (maksimal 56 x upah dilaporkan). Santunan meninggal 48 x upah dilaporkan, bantuan beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia / cacat total tetap. Manfaat Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta.

Sementara Erick Thohir menyampaikan, selama ini para atlet nasional tak semuanya terlindungi bahkan tak sedikit yang mengalami kesulitan finansial dalam perawatan saat cedera. Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai sebagai upaya bersama meninggikan derajat hidup para atlet.

“Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan karena atlet-atlet ini seharusnya memang punya nilai lebih. Kerja sama ini semata-mata hanya untuk mensejahterakan atlet-atlet kita,” ujar Erick Thohir.

Meski begitu, program ini dirasa akan lebih sempurna dalam mempersiapkan para atlet menatap masa kehidupan keduanya ketika tak lagi melantai di arena pertandingan. Yaitu dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

"Program ini bersifat tabungan yang dipersiapkan untuk masa yang akan datang dalam menghadapi saat-saat kehilangan pendapatan. Ke depannya kita tak lagi mendengar cerita miris atlet di masa lanjutnya, dan mereka pun akan sejahtera," jelas Agus. (Rum)

(way)