SEMARANG, solotrust.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) baru saja mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang didalangi tiga kelompok. Ternyata, salah satu di antaranya beraksi dengan menyamar menjadi anggota polisi.
Dari tiga kelompok tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan 10 tersangka yang beraksi di berbagai wilayah, bahkan luar Jateng seperti Jawa Timur.
“10 tersangka ini tergabung dalam tiga kelompok, yaitu kelompok Robert, kelompok Mujiyanto, dan kelompok Palembang-Lampung,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono saat konferensi pers di halaman Mapolda Jateng, Rabu (1/8/2018), dalam keterangan tertulisnya.
Kapolda Jateng menyampaikan, saat beraksi, kelompok Robert dan Mujiyanto menyamar menjadi anggota Polisi.
“Para tersangka dari kelompok Robert dan Mujiyanto menyamar menjadi anggota polisi dan menyasar mobil boks serta brankas toko saat beraksi,” ujar Kapolda.
Kasus ini sendiri berhasil diungkap Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dalam kurun waktu dua pekan. Dari para tersangka, diamankan berbagai barang bukti antara lain kendaraan baik roda dua maupun roda empat, uang tunai, alat sarana kejahatan, serta barang hasil kejahatan.
” Total kerugian dari para korban senilai Rp1,6 miliar dan uang tunai senilai Rp250 juta. Para tersangka kita jerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 3 Tahun,” tandas Kapolda.
(way)