Hard News

Penghobi Burung Khawatirkan Dampak Regulasi P20/2018 Kementerian LHK

Jateng & DIY

16 Agustus 2018 09:59 WIB

Aksi penolakan Komunitas Kicaimania Solo Raya terhadap Permen LHK P20/2018 di Taman Balekambang Surakarta, Minggu (12/8/2018)


SOLO, solotrust.com- Penghobi burung menyebutkan, apabila peraturan menteri P20/2018 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang tumbuhan dan satwa dilindungi tetap diberlakukan, justru dikhawatirkan berdampak pada sektor perekonomian hingga menyebabkan populasi burung kicau di Indonesia menyusut drastis bahkan menjadi langka.



Dalam regulasi itu menyebutkan ada 919 tumbuhan dan satwa dilindungi, 61 persennya merupakan jenis burung.

"Masyarakat dan para pecinta burung akan dibuat ketakutan mulai dari dibebani syarat pengurusan surat izin dan beban administrasi lainnya. Mereka tidak akan lagi menangkarkan burung kicau dan imbasnya burung akan menjadi langka lagi karena kurang dikembangbiakkan, selain itu sektor industri penunjang juga akan koyak," terang Pengurus Paguyuban Murai Batu Solo Raya (PMBS), Herlan Susanto kepada solotrust.com Kamis (16/8/2018)

Regulasi Permen P20/2018 dianggap tidak relevan dengan tujuan perlindungan satwa. Sebaliknya mereka menilai aktivitas penangkaran burung dari masyarakat malah bisa mengembangbiakkan burung-burung langka agar tidak punah. Dengan begitu bisa menambah populasi burung.

Di samping itu, selama ini, diakui Herlan, penangkaran burung cukup menjanjikan bagi sektor perekonomian masyarakat di Solo Raya, dengan regulasi Kementerian LHK yang baru itu tentu akan merugikan dari sisi ekonomi masyarakat.

Hal itu berimbas pada sektor perekonomian industri penunjang, yang berputar dari mulai dari pengrajin sangkar burung, aksesoris, hingga bisnis pakan burung.

"Jika aturan ini diterapkan akan berdampak pada seretnya perputaran roda ekonomi sektor-sektor industri penunjang itu," terangnya. (adr)

(wd)