SOLO, solotrust.com - Suharto, ayah almarhum Eko Prasetio mendatangi ruang satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (23/8/2018) malam. Tampak raut kesedihan masih tergurat dalam wajah rentanya dan mata yang terlihat sembab meratapi kepergian anaknya untuk selama-lamanya.
Kedatangan Suharto di ruang itu guna memberikan keterangan dalam rilis kasus yang digelar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dan dihadiri sejumlah awak media.
Dalam kehadirannya, Suharto meminta agar kasus yang menyebabkan anaknya meregang nyawa ini tidak lagi dibesar-besarkan.
"Kami mohon jangan dibesar-besarkan kasus ini. Tolong biar anak kami ikhlas di sana, kami serahkan kepada Polresta Surakarta," ujar Suharto
"Kami mencintai Kota Solo. Kami ingin Kota Solo tetap aman, sejuk, kondusif, dan masyarakat tenang dan tenteram" imbuhnya
Tak hanya itu, usai memberikan keterangan resmi kepada awak media, di ruang yang sama Suharto terlihat berdialog dengan Kombes Pol Ribut Hari Wibowo. Suharto berujar bila keluarga menyerahkan dan mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada Polresta Surakarta agar dapat mengusut kasus hingga tuntas, ia turut memohon agar masyarakat juga mempercayakan kasus ini kepada kepolisian.
"Saya serahkan semua kepada bapak (Kombes Pol Ribut Hari Wibowo -red), saya percaya, semoga bapak mendapat petunjuk dari Allah SWT," tutur Suharto kepada Kapolresta sembari menggenggam tangan dan berpelukan.
"Sekali lagi kami minta jangan dibesar-besarkan kasus ini," tutup Suharto.
Sementara itu, olah Tempat Kejadian Perkara rencananya dilakukan Jumat (24/8/2018) yang dihadiri jajaran Polda Jateng dari Ditreskrimum, Ditlantas, Ditintel, Ditpropam, dan lainnya.
Seperti diberitakan, Eko Prasetio meninggal dunia di lokasi kejadian dalam kecelakaan di Jl KS Tubun, samping Mapolresta Surakarta, yang melibatkan IA (40), pengemudi mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ, yang diduga dengan sengaja menabrakkan mobilnya ke motor yang dikendarai Eko, setelah terlibat cek cok di jalan raya, pada Rabu (22/8/2018) siang kemarin.
Kapolresta menyampaikan, kejadian yang ditangani Polresta Surakarta ini murni perkara pembunuhan. Akibat perbuatanya, tersangka IA teramcam dihukum Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Ini amanah, kami akan proses kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo. (adr)
(wd)