BLORA, solotrust.com- Ingin tampil keren dengan kendaraannya pasti menjadi keinginan para pecinta otomotif. Tak jarang mereka memodifikasi kendaraannya hingga sedemikian rupa demi sebuah penampilan.
Namun memodifikasi kendaraan baik motor maupun mobil ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan, karena sudah ada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah salah malah harus berurusan dengan petugas Polisi gara-gara memodifikasi kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seperti yang terjadi di Blora ini, anggota Sat Lantas Polres Blora Brigadir Yulia Astutik memberikan penindakan kepada seorang siswa SMA yang mengendari sepeda motor bermodif, di simpang tiga Kaliwangan, Blora, Kamis (30/8/2018).
Hal tersebut dilakukan, lantaran kendaraan yang dikendari pelajar tersebut dimodif tanpa memperhatikan aspek keselamatan. Seperti menggunakan kenalpot brong, ban depan belakang kecil, lampu utama diwarnai, dan dirinya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melansir dari laman tribratanews Polda Jateng, Kasat Lantas Polres Blora AKP Himawan mengatakan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penindakan kepada pengendara yang memodif kendaraanya tidak sesuai peraturan. Terutama kepada pengendara yang menggunakan kenalpot Brong, ban kecil dan Plat nomor kendaraan yang tidak sesuai.
“Sudah tertuang dalam Pasal 52 ayat 2 Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.” Ujarnya.
(wd)