MEKKAH, solotrust.com - Tiap jamaah haji wafat mendapat klaim asuransi sebesar Rp18,5 juta, sementara jamaah meninggal disebabkan kecelakaan mendapat Rp37 juta. Nilai tanggungan ini berlaku sejak jamaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori, menegaskan hal itu kepada tim Media Center Haji (MCH) di Mekah, Kamis (30/08/2018). Ahli waris tak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa, pasalnya Ditjen PHU sendiri yang akan mengurus ke pihak asuransi.
"Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris, tapi Ditjen PHU," ujarnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id, Jumat (31/08/2018).
Menurut Ahda Barori, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. Adapun terkait pengiriman dana bisa ke rekening aktif jamaah wafat, namun jika sudah tidak aktif ditujukan ke rekening ahli waris.
Premi asuransi jiwa jamaah tahun ini sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jamaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji. Sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan ahli waris jamaah, melainkan langsung pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.
Sementara hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis malam waktu Arab Saudi, jumlah jamaah wafat mencapai 210 orang. Rinciannya, 141 jamaah wafat di Mekah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya atau 3 jemaah wafat di Daerah Kerja Bandara.
(and)