Hard News

41 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka, Apa Kata Mendagri?

Hard News

04 September 2018 21:35 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kemendagri.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Sebanyak 41 dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015.

Adapun dari 41 orang dinyatakan sebagai tersangka, 19 di antaranya telah ditahan KPK. Hal ini dikhawatirkan DPRD Kota Malang tak bisa melaksanakan sidang karena tidak mampu memenuhi kuorum.



Terkait itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ia menyebutkan, Undang-Undang yang ada sudah mengatur mengenai hal itu.

“Kami hanya menjabarkan saja. Jangan sampai terhambat pemerintahannya, terhambat jalannya,” kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (04/09/2018), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Kedatangannya ke KPK, menurut Tjahjo Kumolo untuk berkonsultasi terkait banyaknya anggota DPRD menjadi tersangka suap, sebagaimana terjadi di Malang dan Sumatra Utara (Sumut).

(and)